Sukses

47 WNI di AS Terancam Dideportasi Gara-Gara Donald Trump

47 WNI ini terancam dideportasi ke Tanah Air. Padahal mereka sudah lama tinggal di New Hampshire, Amerika Serikat.

Liputan6.com, New Hampshire - Hakim distrik Boston, Patti Saris tengah memikirkan berapa lama lagi ia dapat menunda putusan pemerintahan Donald Trump untuk mendeportasi 47 warga negara Indonesia (WNI), yang menyelamatkan diri dari kekerasan di Indonesia 20 tahun lalu.

Mereka semua tinggal di negara bagian AS, New Hampshire, berdasar perjanjian tidak resmi dengan pihak imigrasi.

Seperti dikutip dari VOA News Indonesia, Minggu (21/10/2017), ke-47 WNI itu sudah lama dibolehkan menjalani hidup biasa dan terbuka di New Hampshire. Kendati demikian mereka harus mengikuti ketentuan untuk menyerahkan paspor dan tetap melapor pada jawatan imigrasi (ICE).

Ketentuan itu berubah sejak Presiden Trump memutuskan mencabut semua pengecualian yang dikeluarkan ICE.

Jadi dengan kata lain, mereka sekarang menghadapi situasi harus pulang ke Indonesia, di mana mereka takut akan diskriminasi dan kekerasan.

Sejak Agustus lalu, anggota kelompok yang melapor diri ke kantor imigrasi diberitahu supaya bersiap-siap untuk meninggalkan Amerika. Hal itu sesuai dengan janji kampanye Donald Trump akan mendeportasi jutaan pendatang gelap.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 WNI Pencari Suaka Dideportasi AS

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal juga pernah mengatakan, ada empat WNI yang ditahan di Amerika Serikat dan akan dideportasi.

Kepastian tersebut didapat Iqbal, usai tim KJRI New York menemui empat orang yang tengah ditahan Aparat Bea Cukai dan Imigrasi Amerika Serikat (ICE).

"KJRI New York sudah mendapatkan akses kekonsuleran. 4 WNI tersebut dalam keadaan baik dan sedang menunggu proses pemulangan," sebut Iqbal kepada Liputan6.com pada 10 Juni 2017.

"Prinsipnya kita menghormati hukum setempat. Ada pelanggaran keimigrasian dan paspor mereka sudah tidak berlaku sejak beberapa tahun lalu," tambahnya.

Terkait apakah pemulangan disebabkan kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump, anggapan itu disanggah Iqbal.

"Deportasi ini tidak terkait dengan kebijakan Presiden Trump," sebut dia.

"Mereka masuk tahun 2000 dan meminta suaka, namun sudah ditolak sekitar tahun 2012. Jadi deportasinya adalah sebagai pelaksanaan dari keputusan penolakan suaka tersebut," jelas dia.

Aparat Bea Cukai dan Imigrasi Amerika Serikat (ICE) menahan empat orang asal Indonesia. Mereka diketahui sudah tinggal di New Jersey selama 20 tahun.

Keempat orang tersebut diketahui sebagai Arino Massie, Saul Timisela, Oldy Manopo dan Rovani Wangko. Para WNI berada di AS untuk mendapatkan suaka.

Sebelumnya, empat orang tersebut tidak dideportasi ke Tanah Air karena mendapat proteksi dari pemerintahan Presiden Barack Obama. Rezim berganti, otomatis perlindungan itu sirna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini