Sukses

RI Daftarkan 2.590 Nama Pulau ke PBB

Dari keterangan Kemenko Maritim hingga kini telah PBB telah memverifikasi 16.056 pulau di Indonesia.

Liputan6.com, New York - Delegasi Republik Indonesia resmi mendaftarkan 2.590 nama pulau ke United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Pendaftaran dilakukan dalam pertemuan ke-30 UNGEGN dan konferensi ke-11 United Nations Conference on Standardization of Geographical Names (UNCSGN) di New York pada 7-18 Agustus 2017.

Dengan demikian daftar nama rupabumi yang dilengkapi dengan informasi atau biasa disebut gasetir yang telah dibakukan namanya di PBB hingga Juli 2017, yaitu sebanyak 16.056 pulau.

Deputi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menyebut, Indonesia telah mencatat sebanyak 17.504 pulau yang masuk dalam wilayah kedaulatan NKRI.

"Masih ada 1.448 pulau yang memerlukan proses validasi dan verifikasi," ujar Havas dalam keterangan pers, Sabtu (19/8/2017).

Ia menjelaskan adanya fenomena seperti perubahan cuaca dan berbagai anomali alam yang telah terjadi, menyebabkan munculnya sejumlah pulau baru dan hilangnya beberapa pulau karena abrasi.

Oleh karena itu, verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan guna kepastian geografi yang ada di Indonesia.

Havas menyebut, pendaftaran nama rupa bumi di PBB sebagai suatu kegiatan administratif sangat penting dilakukan bagi negara anggota organisasi multilateral itu.

"Tujuannya untuk menjaga standar penamaan pulau agar satu pulau tidak memiliki nama yang berbeda-beda," tegas mantan Dubes RI untuk Belgia itu.

"Posisi PBB, khususnya UNGEGN sudah jelas, yaitu hanya menetapkan standarisasi penamaan dan tidak memberikan suatu pengakuan kedaulatan atau pengakuan apa pun tentang status hukum suatu pulau," ucapnya.

Selain mendaftarkan gasetir yang berisi informasi tentang jenis, unsur, posisi, lokasi dan nama pulau, Delegasi Indonesia dalam forum UNCSGN yang dipimpin oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Zaenal Abidin juga menyampaikan beberapa laporan lainnya.

Laporan tersebut berisi informasi terkait BIG sebagai otoritas penamaan geografis nasional yang baru menggantikan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang telah dibubarkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini