Sukses

AS Akan Tetapkan Sanksi terhadap Rusia Terkait Intervensi Pilpres

Para pemimpin Kongres Amerika Serikat telah menyetujui RUU yang mengizinkan Negeri Paman Sam mengeluarkan sanksi baru terhadap Rusia.

Liputan6.com, Washington DC - Para pemimpin Kongres Amerika Serikat, telah menyetujui rancangan undang-undang yang mengizinkan Negeri Paman Sam mengeluarkan sanksi baru terhadap Rusia atas tuduhan intervensi pemilihan presiden 2016.

Perundang-undangan baru itu juga secara ketat membatasi kemampuan Presiden AS Donald Trump untuk mencabut sanksi terhadap Rusia -- sebelumnya Trump mengatakan bahwa dirinya membutuhkan kelonggaran diplomatik dengan Kremlin.

Dikutip dari BBC, Senin (24/7/2017), Rusia telah berulang kali membantah tuduhan tersebut. Namun, sejumlah penyelidikan masih menginvestigasi, apakah orang dalam tim kampanye Trump yang berkolusi dengan pejabat Rusia.

Sejumlah laporan mengatakan, dengan disetujuinya undang-undang tersebut, mengindikasikan tekad kongres untuk mempertahankan sikap tegas melawan Rusia, terlepas dari pandangan Trump.

Trump memiliki hak untuk memveto RUU tersebut. Namun, jika Trump menggunakan kekuasaannya tersebut, akan menimbulkan kecurigaan bahwa ia terlalu mendukung Rusia.

Di sisi lain, jika ia menandatanganinya, ia akan memberlakukan undang-undang yang ditentang oleh pemerintahannya.

Seorang senator Demokrat paling senior di Komite Hubungan Luar Negeri Senat, Ben Cardin mengatakan bahwa kesepakatan tersebut tercapai setelah dilakukan perundingan intensif.

"Kongres mengirim pesan tegas kepada Presiden Putin atas nama rakyat Amerika dan sekutu kami, dan kami membutuhkan Presiden Trump untuk membantu kami menyampaikan pesan tersebut," ujar Cardin.

RUU itu juga termasuk kemungkinan adanya sanksi lebih lanjut terhadap Iran dan Korea Utara. Selain itu, RUU tersebut akan mengizinkan diberlakukannya sanksi baru terhadap Rusia atas aneksasi Krimea pada 2014.

Selama kampanye kepresidenannya, Trump mengisyaratkan bahwa ia akan mempertimbangkan Krimea sebagai bagian dari Rusia dan menyarankan untuk mencabut sanksi -- AS telah memiliki serangkaian sanksi terkait Krimea.

Hingga saat ini, pihak berwenang Amerika Serikat terus menyelidiki kemungkinan kolusi antara tim kampanye Trump dan Rusia. Sama seperti Rusia, Trump pun berulang kali membantahnya.

Pada 22 Juli 2017, sejumlah laporan menyebut bahwa Trump mempertimbangkan akan memberikan pengampunan terhadap anggota keluarga presiden, asisten, dan bahkan dirinya sendiri.

Presiden memiliki kekuasaan untuk memberi ampunan seseorang sebelum kesalahannya ditetapkan, atau bahkan sebelum orang tersebut dijatuhi hukuman.

Seorang senator Demokrat yang duduk di Komite Intelijen Senat, Mark Warner, menggambarkan bahwa laporan tersebut sebagai sesuatu yang mengganggu. "Mengampuni setiap individu yang kemungkinan terlibat akan melewati garis dasar," ujar dia.

 

Simak juga video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.