Sukses

Sidang 2 Wanita Pembunuh Kim Jong-nam Pindah Pengadilan, Ada Apa?

Sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korut, yang sebelumnya digelar pada 14 April 2017 di Pengadilan Sepang pindah.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang dibunuh di Malaysia akan kembali digelar. Kendati demikian, lokasi pengadilan akan dipindahkan.

Menurut pemberitaan Straits Times, Selasa (30/5/2017), hakim pengadilan Sepang memindahkan sidang tersebut ke Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Sebelumnya, sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara itu digelar pada 14 April 2017 di Pengadilan Sepang.

Dilansir dari AP, pengawalan bersenjata dilaporkan menyertai dua perempuan terdakwa kasus tersebut, Doan Thi Huong dari Vietnam dan Siti Aisyah dari Indonesia. Mereka tiba untuk di pengadilan di Kuala Lumpur pada Selasa pagi.

Keduanya terlihat tersenyum kepada perwakilan kedutaan masing-masing saat dibawa ke dermaga untuk pindah pengadilan. Mereka mengenakan pakaian yang sama seperti sidang sebelumnya.

Kasus mereka secara resmi dipindahkan ke Pengadilan Tinggi, karena pengadilan yang lebih rendah tidak memiliki yurisdiksi untuk menggelar sidang kasus pembunuhan.

Jaksa Ahmad Iskandar mengatakan, tanggal sidang pertama mereka di Pengadilan Tinggi belum ditentukan, tapi biasanya dalam kurun waktu satu bulan. Para tersangka kemudian akan memasuki masa banding dan persidangan dimulai dalam jangka 90 hari.

Dua wanita yang disidang itu dituduh membunuh Kim Jong-nam pada Februari lalu, dengan racun pelumpuh saraf VX Nerve Agent di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Mei. Saat itu Jong-nam hendak naik penerbangan ke Macau.

Kedua wanita itu ditangkap setelah dilacak melalui rekaman CCTV bandara, yang menunjukkan mereka tengah menyergap dan mengolesi sesuatu di wajah pria itu.

Warga Indonesia, Siti Aisyah, dan wanita asal Vietnam, Doan Thi Huong, terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

Korea Selatan mengatakan Korut berada di balik pembunuhan Kim. Namun, klaim tersebut dibantah oleh negeri pimpinan Kim Jong-un tersebut.

Sidang Sebelumnya

Pada sidang kedua kasus pembunuhan Kim Jong-nam 14 April lalu, tim pengacara Siti Aisyah dan Doan Thi Huong menyatakan masih belum menerima cuplikan video CCTV dan dokumen krusial yang akan digunakan untuk menyusun materi pembelaan.

Pihak pengacara terdakwa sempat mengatakan bahwa Malaysia berpotensi melakukan kompromi kasus tersebut, dan khawatir kliennya akan dikambinghitamkan.

Selain itu, Negeri Jiran juga disebut berpotensi berkompromi dengan melepaskan pria bernama James yang diyakini sebagai perekrut kliennya, diizinkan untuk meninggalkan Kuala Lumpur akhir Maret lalu -- termasuk tiga WN Korut lainnya.

Dalam surat aduan ke pengadilan, Gooi Soon Seng mengatakan, ia telah menyampaikan lima permintaan untuk informasi termasuk rekaman CCTV yang bisa membela kliennya - serta untuk kesaksian tiga warga Korea Utara yang diizinkan meninggalkan Malaysia.

Gooi mengaku polisi tidak menanggapinya. Pengacara tersangka Vietnam juga menyatakan mereka telah menulis dua kali surat aduan ke polisi tanpa respons apapun. "Kita tidak boleh cacat dalam persiapan," kata Gooi dalam sidang pengadilan.

Kasus pembunuhan Kim Jong-nam menyulut tensi diplomatik antara Malaysia dengan Korea Utara, yang sebelumnya tak pernah dirundung masalah.

Saksikan juga video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.