Sukses

Vonis 2 Tahun untuk Ahok Jadi Sorotan Dunia

Vonis Ahok 2 tahun bui membuat hening massa dan menuai perhatian dunia. Sejumlah media internasional memberitakannya.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis Ahok sudah rampung. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama atas kasus dugaan penodaan agama.

Vonis tersebut sempat membuat hening massa yang berada di depan tempat sidang, namun peristiwa itu menjadi sorotan dunia.

Media Inggris BBC memuat hasil sidang Ahok itu dengan tulisan 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy'.

"Gubernur Jakarta dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama," tulis BBC yang dikutip Selasa (9/5/2017).

Media Inggris lainnya, The Guardian, mengangkatnya dalam 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, jailed for two years'.

Media Arab Al Jazeera, menulisnya dengan 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy'.

"Hakim pengadilan di Indonesia menyatakan Gubernur DKI Jakarta bersalah atas dugaan penghinaan terhadap Islam," tulis Al Jazeera.

Media Singapura StraitsTimes juga ikut serta menulis isu tersebut melalui 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, sentenced to 2 years' jail'.

Sedangkan 'Jakarta's Christian governor Ahok found guilty in Islam blasphemy trial' adalah judul yang digunakan media Australia ABC.net.au.

Amerika yang dikutip dari CNN, memuat isu tersebut dalam 'Jakarta governor Ahok found guilty after landmark Indonesian blasphemy trial'.

Channel News Asia juga mengangkatnya melalui 'Indonesia court finds Ahok guilty of blasphemy against Islam'. Media Singapura itu menggambarkan Ahok tampak tenang saat vonis diumumkan dan akan mengajukan banding, sementara beberapa pendukungnya di pengadilan terlihat menangis.

Vonis Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Jaksa menyatakan Ahok telah terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama. Sementara hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156 a.

Pada sidang dakwaan, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dakwaan terhadap Ahok ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto juga memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan di Rutan Cipinang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini