Sukses

11-4-1961: Israel Adili Pembantu Hitler

Eichmann didakwa membantu pemimpin Nazi Adolf Hitler melakukan sejumlah aksi brutal terhadap kaum Yahudi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Israel pada 11 April 1961 memulai persidangan untuk mengadili para pelaku kejahatan Nazi, yang telah terlibat pembantaian terhadap kaum Yahudi.

Seperti dimuat BBC on This Day, persidangan perdana digelar terhadap terdakwa bernama Adolf Eichmann.

Eichmann didakwa membantu pemimpin Nazi Adolf Hitler melakukan sejumlah aksi brutal terhadap kaum Yahudi. Dia didakwa 15 pasal, termasuk pasal kejahatan perang.

Dalam persidangan perdana ini, tiga pengungsi yang berhasil lolos dari kamp Nazi bertindak sebagai hakim.

Proses persidangan di Israel, yang dipimpin hakim Moshe Landau ini menggunakan bahasa Hebrew, yang kemudian diterjemahkan ke bahasa Jerman.

Persidangan ini berlangsung selama 1 jam 15 menit, di mana Eichmann yang saat itu berumur 55 tahun, berdiri di area yang bentuknya seperti galangan kapal.


Pengacara Eichmann, Dr Robert Servatius ketika itu menegaskan, persidangan ini tidak memiliki dasar hukum yuridiksi yang jelas. Karena Israel saat itu belum diakui dan eksis sebagai sebuah negara.

Menurut Servatius, klieannya bebas dari seluruh dakwaan. "Dia bebas dari apapun yang didakwakan terkait apa yang dilakukan Nazi waktu itu."

Usai Perang Dunia II, Eichmann ditahan di sebuah kamp dan sempat melarikan diri, untuk menghindari jeratan Persidangan Kejahatan Perang Nuremberg.

Pada 1950, Eichmann bersembunyi di Argentina, negara yang saat itu dianggap aman untuk tersangka kejahatan perang Nazi. Namun, ia kemudian ditangkap agen rahasia Israel dan dibawa ke negeri Yahudi.

Pada Desember 1961, Eichmann dinyatakan terbukti melakukan kejahatan seperti yang didakwakan. Dia divonis hukuman gantung. Mei 1962, ia dieksekusi mati di penjara dekat Tel Aviv.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini