Sukses

Kemlu: Ada Permintaan Ekstradisi, La Nyalla Segera Diproses

Ketua Umum PSSI non-aktif ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) angkat bicara terkait upaya pemulangan La Nyalla Mattalitti. Ketua Umum PSSI non-aktif ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim).

Menurut Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, pihaknya belum mendapat informasi apakah sudah ada permintaan untuk meminta Otoritas Singapura memulangkan pria yang karib disapa La Nyalla itu.

"Terkait La Nyalla sampai saat ini kita masih menunggu sampai hari Jumat, kemarin saya belum mendapat informasi adanya permintaan dari otoritas di Jakarta untuk meminta adanya ekstradisi," ucap pria yang kerap disapa Tata ini di kantor Kemlu, Senin (4/4/2016).

"Kita masih menunggu apa bila diminta kita akan segera proses," tegas dia.

Tata menambahkan, walau Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura pemulangan La Nyalla mungkin dilakukan. Sebab permintaan memulangkan pelaku tindak kejahatan pernah dilakukan Indonesia kepada Singapura sebelumnya.

"Kita lihat dari hasilnya, beberapa kali kita minta (Singapura) untuk orang kembali ke Indonesia bisa untuk dilaksanakan," sebut dia.

Mengenai perkembangan penandatanganan perjanjian ekstradisi dengan Singapura, persetujuan antar kedua negara itu masih terus dibahas.

"Sudah beberapa kali dibahas baik antar Menlu mau pun pada tingkat lain, namun demikian itu proses yang masih harus dilakukan di baik dalam negeri sini mau pun sana," jelas Tata.

La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2012. Ia dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kadin Jatim, diduga memakai sebagian dana itu untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.

Pria yang sekarang jadi buron tersebut diketahui sudah berangkat ke luar negeri pada 17 Maret 2016. Sementara permintaan cegah diterima pihaknya pada 18 Maret 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini