Sukses

WNI Tersangka Pemerkosa Terancam 28 Tahun Penjara di AS

Penetapan ancaman diberikan jika, Ketut Pujayasa terbukti bersalah.

Ketut Pujayasa, warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena dugaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan seorang penumpang kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam, terancam 28 tahun penjara.

Ancaman tersebut disampaikan hakim Barry S Saltzer pada akhir sidang pra-peradilan secara tertutup di pengadilan federal Fort Lauderdale, Florida, Selasa 25 Februari 2014 waktu setempat. Penetapan ancaman diberikan jika Ketut Pujayasa terbukti bersalah.

Pejabat Sementara Konsulat Jenderal RI di Houston, Prasetyo Budhi mengatakan, kalkulasi hukuman tindak pemerkosaan memang berat.

"Sesuai dengan kalkulasinya, ancaman hukuman untuk tuduhan pemerkosaan adalah 210 sampai 262 bulan. Sementara ancaman hukuman untuk tuduhan percobaan pembunuhan ancamannya sekitar 63 sampai 78 bulan,” ujar Prasetyo seperti yang dikutip dari VOA Indonesia, Rabu (26/2/2014).

Jika dijumlahkan, maka Pujayasa menghadapi ancaman hukuman antara 22 hingga 28 tahun. Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 4 Maret 2014.

Pujayasa disidang di pengadilan federal, bukan pengadilan negara bagian, karena tempat kejadian perkara adalah di kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam yang berbendera Belanda tetapi milik perusahaan Amerika-Inggris dan terjadi di perairan Honduras.
 
Dalam persidangan Selasa pukul 10 pagi waktu setempat itu, Ketut didampingi tim pengacara yang dipimpin Chantel Doakes dan beberapa pejabat KJRI Houston.

Dalam sidang, hakim Barry S Saltzer melakukan pemeriksaan silang atas hasil penyelidikan sementara tim jaksa, FBI dan tim pengacara dalam kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Ketut Pujayasa terhadap seorang wanita Amerika, penumpang kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam pada 13 Februari 2014.
 
Tim jaksa menyampaikan bukti-bukti yang diperoleh di kamar korban dan pelaku, keterangan beberapa saksi mata, termasuk salah seorang rekan sekamar Pujayasa yang berasal dari Lombok, NTB, dan foto-foto hasil visum atau keterangan pemeriksaan fisik korban oleh dokter yang menyatakan sangat terkejut melihat parahnya luka yang diderita korban.
 
Menurut Prasetyo Budhi, tim pengacara juga berkesempatan memeriksa bukti dan kesaksian yang diajukan tersebut. Pengacara melakukan pembelaan dengan mencecar FBI mengenai foto-foto yang diselidiki FBI.

Dalam sidang tertutup itu, tim pengacara juga kembali menyampaikan alasan penyerangan dan perkosaan yang dilakukan Pujayasa, yaitu karena merasa terhina dan marah dengan pernyataan wanita tersebut ketika ia mengantarkan sarapan pagi pada 13 Februari 2014.

Chantel Doakes menjelaskan bagaimana kalimat "wait a minute son of a bxxxx" yang diteriakkan korban ketika Pujayasa mengetuk pintu kamarnya untuk mengantarkan sarapan pagi, dinilai sebagai penghinaan terhadap dirinya dan keluarga.
 
Menurut Prasetyo, sepanjang sidang pra-peradilan ini, Pujayasa hanya berdiam diri mengamati dengan seksama jalannya sidang. Dia baru angkat bicara ketika diberi kesempatan oleh hakim Barry S Saltzer.

Dengan singkat ia meminta disediakan penerjemah bahasa Indonesia dalam sidang berikutnya dan juga memohon kesediaan majelis untuk memindahkan lokasi penahanannya ke Miami dengan alasan kondisi penjara Broward County Jail di Fort Lauderdale, Florida, yang tidak nyaman. (Mvi/Sss)

Baca juga:

Jelang Sidang di AS, WNI Tersangka Pemerkosa Minta Maaf
Staf KJRI ke Florida Dampingi WNI Tersangka Penganiaya Turis
WNI Awak Kabin Serang Penumpang di Kapal Pesiar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini