Sukses

Inggris Digugat Uni Eropa karena Polusi Udara

Tingkat kadar nitrogen dioksida (NO2), terutama dari gas buang mesin diesel, berlebihan di banyak kota Negara Kerajaan itu.

Komisi Uni Eropa memulai upaya hukum dengan menggugat Inggris, yang dinilai gagal mengatasi masalah polusi udara di negaranya. Alhasil, polusi itu mengakibatkan efek di Eropa.

Menurut Uni Eropa, tingkat kadar nitrogen dioksida (NO2), terutama dari gas buang mesin diesel, berlebihan di banyak kota Negara Kerajaan itu. Gas buang tersebut dinilai sebagai biang kerok munculnya masalah penyakit pernafasan akut dan kematian prematur.

Gugatan dilayangkan setelah Inggris dianggap gagal memenuhi tenggat UE untuk membersihkan udaranya pada tahun 2010. Pemerintah Inggris juga mengakui London tak akan mampu memenuhi tenggat waktu sampai 2025.

Aturan tentang kualitas udara minimum di Eropa disahkan sebagai dasar oleh Uni Eropa yang mulai berlaku sejak 2008. Dalam aturan tersebut, dijelaskan batas atas materi pengotor udara termasuk zat partikulat serta kandungan nitrogen oksida, serta asap yang muncul dari pembakaran bahan bakar minyak dari fosil.

Seperti dikutip dari BBC, Minggu (23/2/2014), zat-zat tersebut merupakan elemen penting dari lapisan ozon di bumi yang bisa merusak kesehatan manusia, tumbuhan dan hewan.

Nitrogen dioksida (NO2), yang merupakan sisa gas buang utama kendaraan jenis diesel dan truk, bisa membakar lapisan paru-paru dan mengakibatkan penyakit saluran pernafasan. Zat ini merupakan ancaman serius bagi orang yang tinggal di sisi jalan raya di kota-kota dan bagi mereka yang menderita penyakit asma.

Pada 2010, saat aturan UE ini mulai berlaku, kandungan nitrogen dioksida di Inggris melebihi ambang batas di 40 zona dari 43 wilayah yang diatur pemerintah setempat.

Setelah dilakukan perbaikan, Inggris menyatakan ambang batas zat berbahaya yang ada di 16 zona, termasuk London, sulit diturunkan sebagaimana diatur agar memenuhi tenggat baru pada 2015.

Beberapa zona menurut pemerintah Inggris baru bisa memenuhi standar tahun 2020, atau bahkan 2025 untuk kota London. Beberapa negara lain juga menyalahi aturan kualitas udara ini, termasuk Prancis, Swedia dan Denmanrk, namun Inggris menjadi negara pertama yang dipersoalkan. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.