Sukses

Lempar Kucing ke Udara, Pria Prancis Dibui 1 Tahun

Tindakan pria Prancis ini benar-benar keterlaluan, tak heran bisa memicu kemarahan publik yang melihat postingan video lempar kucing ini.

Tindakan pria asal Prancis ini benar-benar keterlaluan, maka tak heran bisa memicu kemarahan publik yang melihat postingan video saat pria berusia 24 tahun itu saat melemparkan seekor kucing ke udara. Atas dasar barang bukti tersebut, ia pun akhirnya diadili dan dibui selama 1 tahun.

Dilansir dari Mirror.co.uk yang dikutip Liputan6.com, Rabu (5/1/2014), pria bernama lengkap Farid Ghilas itu akhirnya dijerat pasal tindak kekejaman terhadap binatang oleh pengadilan setempat. Farid pun ditangkap polisi di kota Marseille pada Jumat 31 Januari lalu setelah video tersebut tersebar luas di internet.

Dalam video yang telah beredar di YouTube juga, terlihat Farid sibuk melemparkan seekor kucing dengan bulu warna putih dan cokelat sejauh mungkin ke udara melewati sebuah rumah. Hal itu dilakukannya selama beberapa kali.

Kucing yang disebut-sebut berusia 5 bulan dan bernama Oscar itu pun terlihat terus mengeong dan tampak ketakutan. Oscar berhasil selamat, namun kucing malang itu mengalami patah tulang di bagian kaki dan harus menjalani operasi.

Dalam persidangan, Farid yang pernah terjerat 8 kasus pidana lainnya, menyampaikan penyesalannya atas insiden tersebut melalui pengacaranya.

"Aku tidak tahu apa yang mempengaruhiku. Aku sungguh bodoh dan menyesalinya," ucap Ghillas dalam persidangan.

Usai persidangan dan mendapatkan vonis hukumannya, Farid pun tidak diperbolehkan lagi untuk memiliki hewan peliharaan seumur hidupnya oleh pengadilan.

Selain dicerca oleh pengguna media sosial, video yang menampilkan Ghillas sedang melemparkan Oscar tersebut menuai kecaman keras di Prancis. Sejumlah kelompok pecinta hewan, termasuk Brigitte Bardot Foundation juga salah satu yang melakukan gugatan hukum ke pengadilan untuk Farid.

Saat persidangan kasus ini digelar, sebanyak 200 aktivis pecinta binatang dengan ditemani 20 ekor anjing berkumpul di luar gedung pengadilan untuk mengetahui vonis yang dijatuhkan.

Sebelumnya Farid terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara. Jaksa Emmanuel Merlin menyatakan bahwa hukuman penjara bagi Ghillas akan sangat setimpal bagi perbuatannya.

"Tindakannya yang jahat dan sadis membuat muak seluruh planet," sebut Merlin dalam persidangan.

Namun akhirnya diputuskan Farid divonis 1 tahun penjara. (Tnt/Edo)

Baca juga:

Dikecam, Lotre `Roda Penyiksaan` ala Polisi Filipina

Pria China Dieksekusi Mati Karena Bunuh 2 `Budak Seks`

Misteri Kematian Tragis Singa Michael di KBS Disorot Dunia




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini