Sukses

Tragedi Amina, Pasal `Nikahi Korban, Pemerkosa Bebas` Dianulir

Salah satu pendorongnya adalah kisah tragis Amina Filali, yang bunuh diri usai menikahi pemerkosanya.

Nasib Amina Filali memang tragis. Pada 2012, ia bunuh diri pada usia 16 tahun usai dipaksa menikahi pria yang memperkosanya. Namun, tragedi ini membawa perubahan di negerinya, Maroko.

Parlemen dengan suara bulat menganulir pasal kontroversial yang membuat pemerkosa gadis di bawah umur terbebas dari proses hukum dengan cara menikahi korbannya: Pasal 475 UU Pidana Maroko.

Selain didasari kasus Amina, keputusan tersebut juga menjawab lobi para aktivis yang menuntut perlindungan lebih baik terhadap para korban pemerkosaan yang masih muda.

Pasal 475 mengatur pidana 1-5 tahun bui untuk mereka yang 'menculik dan memperdaya' anak di bawah umur.

Namun, klausul kedua menyebut secara spesifik bahwa jika pelaku menikah dengan korban, "Ia tak bisa didakwa kecuali oleh orang-orang diperdaya yang menuntut pembatalan pernikahan. (Pemidanaan) dilakukan hanya setelah pembatalan tersebut diputuskan." Klausul ini secara efektif mencegah jaksa mendakwa pemerkosa.

Di pedesaan Maroko yang konservatif, seorang gadis yang belum menikah atau wanita yang telah kehilangan keperawanannya -- termasuk korban pemerkosaan -- dianggap telah mempermalukan keluarga dan dianggap mustahil mendapat jodoh.

Beberapa keluarga akhirnya memilih jalan pintas. Merasa menikahkan korban dengan pemerkosa bisa menyelesaikan masalah ini.

Amandemen tersebut disambut baik para aktivis hak asasi manusia. Meski masih banyak yang harus dilakukan untuk mempromosikan kesetaraan gender -- melindungi perempuan dan melarang pernikahan anak di negara Afrika Utara itu.

Menelan Racun Tikus

Amina Filali terpaksa menikahi pemerkosanya, Moustapha Fellak, yang saat itu berusia 25 tahun. Tak hanya menderita tekanan batin, pada ibunya Amina mengaku dipukuli oleh suaminya. Namun sang ibu hanya menyarankan satu kata: sabar.

Namun, kesabaran Amina ada batasnya. Tujuh bulan menikah, Amina mendadak tewas di Larache, sebuah kota di barat laut Maroko. Ayahnya, Lahcen Filali mengatakan, korban sedang bersama suaminya saat tiba-tiba ia terjatuh di jalan dan mulai muntah-muntah. Saat ambulans tiba berusaha menyelamatkan, kata sang ayah, "Sudah sangat terlambat."

Gadis malang itu meninggal dunia beberapa jam setelah dibawa ke Rumah Sakit Larache.

Media milik pemerintah Maroko, MAP, mengabarkan, ia diduga bunuh diri. Sementara, ayah korban kepada sebuah media Maroko, Hona Press mengatakan, putrinya menelan racun tikus setelah suaminya memukulinya dengan sadis.

Sang ayah mengaku ia tak menerima pernikahan paksa itu, namun sejumlah pihak -- istri, keluarga besar, dan pengadilan memaksanya dengan dalih menyelamatkan kehormatan keluarga.

"Hakim memutuskan pelaku harus menikahi anak saya, saya tak kuasa menolak. Sejujurnya, saya ingin mengirim pelaku ke penjara dan menjaga anak saya hingga ia dewasa," kata Lahcen. (Ein/Yus)


Baca juga:
Kisah Tragis Memorial Sahara yang Tertangkap Satelit Google Earth
Maroko Negeri Tiga Budaya Nan Eksotis







* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini