Sukses

Media Australia: Suap Polisi Bali Jauh Daripada Korup Irjen Djoko

Media Australia News.com.au memuat kasus pemalakan tilang polisi Bali, Komang Sarjana, terhadap turis Belanda, Van Der Spek.

Kasus korupsi di Indonesia mengundang perhatian berbagai kalangan, termasuk dari dunia internasional. Misalnya saja media Australia News.com.au yang memuat kasus pemalakan tilang polisi Bali, Komang Sarjana, terhadap turis Belanda, Van Der Spek.

Laporan tersebut dimuat News.com.au dalam berita edisi 27 April 2013 berjudul 'Hidden camera reveals Bali traffic officer taking bribe from tourist'. Disebutkan bahwa Inspektur Komang sangat lucu, humoris, ekspresif, dan merupakan orang Bali asli. Namun ia mesti mendekam di penjara karena ulahnya.

Tak hanya itu, Media Negeri Kangguru itu juga menyebutkan, kasus suap tilang yang dilakukan polisi lalu lintas seperti Komang masih jauh bila dibandingkan dengan tindak korupsi yang dilakukan Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas Polri.

"Komang pantas menerima hukuman. Tapi suap yang dilakukannya jauh lebih kecil daripada uang haram yang didapat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo)," tulis News.com.au.

Dijelaskan juga, penyidik KPK telah menyita harta Irjen Djoko, termasuk tanah, rumah, kendaraan, 10 bus pariwisata dan SPBU. "Sebagai bagian dari tindak korupsinya, penyidik telah menyita aset, seperti tanah, kendaraan, 10 bus pariwisatam dan SPBU senilai US$ 11,3 juta," sebut media tersebut.

Kasus suap tilang Komang dan korupsi Irjen Djoko, sebut News.com.au, adalah gambaran bagaimana korupsi telah merebak dari atas sampai bawah.

"Seorang junior seperti Komang melihatnya seniornya dengan tangan menengadah seperti kasir yang membuat si junior merasa apa yang dilakukannya kepada turis adalah hal yang biasa, bukan kesalahan yang berarti," tulis News.com.au.

Percakapan Komang dan Van Der Spek


Media Negeri Kangguru itu juga memuat percakapan antara Komang dengan Van Der Spek saat bernegoisasi agar dibebaskan jeratan hukum karena melanggar lalu lintas, berupa tak mengenakan helm.

"Tolong tunjukan SIM Anda," tanya Komang sambil tertawa. "Lupa? Ketinggalan di hotel, vila?. Saya akan berikan surat tilang dan Anda akan disidang di Pengadilan Denpasar," ujar Komang.

Van Der Spek pun menjawab kaget menolak untuk ke pengadilan. "Tidak. Saya tidak mau ke pengadilan," jawabnya.

"Jika Anda ke pengadilan, bakal bayar Rp 1,25 juta . Jika Anda mau bayar disini, cukup bayar Rp 250 ribu. Tapi Rp 200 ribu saja deh buat Anda," ujar Komang.

"200, sama dengan US$ 20," tanya Van Der Spek.

"Ya sekitar segitu," balas Komang.

Komang pun meyakinkan Van Der Spek bahwa dengan harga itu, kasus pelanggaran lalu lintas itu tidak perlu dibawa ke pengadilan. Uang pecahan Rp 50 ribu pun diberikan oleh Van Der Spek. Dan Komang memberikan jaminan hari itu tidak akan menilang Spek lagi di wilayahnya.

"Besok, ingat pakai helm," kata Komang menjabat tangan sang turis.

Adegan terus berlanjut. Van Der Spek yang keluar pos menuju ke motornya, namun sang polisi mengikutinya dari belakang. Setelah Komang bertanya tujuan Spek. Turis itu pun menjawab akan membeli bir.

Mendengar jawaban Spek, Komang kembali mengajak turis itu kembali ke pos. Uang yang diserahkan Van Der Spek kembali diambil oleh polisi itu. "Rp 100 ribu untuk buat beli bir, Rp 100 ribu buat pemerintah saya," tutur Komang.

Komang kemudian keluar pos. Saat kembali ke posnya, polisi itu membawa 1 plastik berisi beberapa botol bir. Di dalam pos, Komang sempat unjuk kebolehan di depan Spek dengan membuka tutup botol menggunakan giginya.

'Pesta kecil' minum bir pun dimulai. Saat itu, satu teman dari polisi itu juga masuk ke pos. "Jika ada masalah lagi, panggil saya di sini," ujar Komang.

Van Der Spek sepertinya sengaja mengorek keterangan dari polisi itu. Dia bertanya berapa banyak uang yang dihasilkan Komang dari hasil suap tilang pada hari tersebut. Dan apakah dirinya menjadi orang yang paling besar memberikan uang.

Komang pun menjawab bahwa hari itu telah 3 kali meminta uang pada pengguna jalan. Dan Spek bukan orang pemberi uang terbesar.

"Kamu terbaik nomor 2. Pertama Rp 300 ribu, setelah itu Anda, dan nomor tiga Rp 100 ribu," ujar Komang.

Hukuman

Menindak perbuatan Komang sebagai polisi yang menerima suap, Polda Bali menjatuhkan sanksi kepadanya. Petugas yang berjaga di pos polisi di daerah Petitenget, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, itu dihukum Majelis Sidang Disiplin Polda Bali dengan sanksi bebeda, sesuai dengan peran masing-masing.

"Aipda Komang mendapat penundaan pendidikan selama 1 tahun dan dilakukan penahanan di tempat khusus. Karena dalam aturan kalau disiplin itu ditempatkan di tempat khusus. Secara umum itu penahanan selama 21 hari," jelas Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Selasa 16 April.

Sementara Irjen Djoko baru saja menjalani sidang perdana kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa  23 April.

Jaksa menjerat mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) ini dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Dakwaan itu dituangkan dalam 135 lembar kertas yang dijilid rapi. Sementara, lampirananya luar biasa banyak. Dijilid dengan ketebalan hampir 2 meter.

Butuh 3 jam bagi Jaksa untuk membaca 135 lembar dakwaan tersebut. Jaksa menguraikan sejumlah hal, mulai modus korupsi, aliran uang, tindak pencucian uang, hingga masalah penyamaran identitas yang dilakukan Djoko saat menikahi 2 istri mudanya, Mahdiana dan Dipta Anindita. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini