Sukses

Rok Mini Seksi 'Haram' di Korsel, Nasib SNSD, T-ara, 2NE1...?

Orang-orang yang dianggap terlalu mengumbar aurat di muka umum bakal kena sanksi. Berupa denda. Aturan ini bikin para selebritis seksi ketar-ketir.

Rok mini yang terlampau seksi dilarang di Korea Selatan. Sebuah dekrit atau keputusan disetujui dalam sidang pertama Kabinet Presiden  Park Geun-hye awal bulan ini. Isinya, orang-orang yang dianggap "over-ekspos" alias terlalu mengumbar aurat di muka umum bakal kena sanksi.

Sanksi tersebut berupa denda sebesar 50 ribu won atau Rp 436 ribu. Aturan ini mulai diberlakukan 22 Maret mendatang.

Pertanyaannya, bagaimana nasib para gadis idola K-pop semisal Girls' Generation, T-ara, 2NE1, apakah mereka harus menyingkirkan rok seksi mereka? Akankan polisi berpatroli di klub-klub malam di Gangnam bersenjatakan penggaris, untuk mengukur rok mini pengunjungnya. Dan, ini serius, akankan Korsel kembali ke masa lalu yang menerapkan sensor terlampau ketat?

Ketika aturan baru itu diumumkan, banyak warga mengira, pembatasan itu hanya berlaku di jalanan  Seoul dan kota lainnya. Yakni tak boleh bergaya busana "no pants" -- tanpa celana atau rok, hanya pakai legging, kaus kaki, rok atau celana mikro yang nyaris tak terlihat saking kecilnya.

Padahal gaya pakaian itu sudah jadi semacam "dress code" untuk para gadis idola K-pop. Akibatnya, sejumlah video musik dibatasi -- hanya boleh di saksikan orang dengan usia 19 tahun ke atas.

Bikin Khawatir Para Selebriti Seksi

Para selebriti yang tenar dengan imej seksi mereka pun menyuarakan kekhawatiran mereka lewat media sosial. Ada yang serius, ada juga yang setengah bercanda.

"Apakah benar berpakaian terlalu seksi bakal didenda? Mati Aku!," tulis Lee Hyori dalam akun Twitternya, seperti dimuat CNN, Kamis (21/3/2013). Artis cantik itu memang dikenal sebagai salah satu simbol seks di Korsel.

Sementara artis Nancy Lang men-tweet fotonya sedang melambaikan tagihan 50 ribu won di depan belahan dadanya yang super pendek.

Sejumlah orang memperbandingkan pembatasan serupa di era pemerintahan Park Chung-hee, ayah presiden saat ini, yang menjabat dari tahun 1963-1979.

Pada tahun 1970-an, rok yang panjangnya 20 centimeter di atas lutut, atau yang lebih tinggi, dilarang keras di Korsel.

Oposisi Menentang

Tak hanya para selebritis seksi, aturan tersebut juga ditentang oposisi. Menuding aturan itu sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

"Untuk apa negara ikut campur soal bagaimana warganya berpakaian," kata politisi Democratic United Party, Ki Sik Kim, seperti dimuat Donga Ilbo.

"Pemerintahan Presiden Park Geun-hye membuat kita khawatir, Korsel kembali ke era di mana panjang rambut dan rok diatur.

Namun, bukan itu yang dimaksud pemerintah. Setidaknya, itu yang diungkap Inspektur Ko Jun-ho dari Badan Kepolisian Nasional. Ia  mengatakan, aturan denda tak ada hubungannya dengan panjang rok atau jenis pakaian.

"Tapi untuk kasus-kasus seperti ketelanjangan dan ketidaksenonohan di depan publik," kata Inspektur Ko Jun-ho kepada CNN.

Ia menilai, media telah menyebarkan informasi yang keliru, mengkritik politisi seperti Kim yang menyuarakan pendapat mereka tanpa sepenuhnya memahami maksud dari revisi hukum yang dilakukan. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini