Sukses

Mantan Kepala Penjara Khmer Divonis Seumur Hidup

Kaing Guek Eav, mantan kepala penjara di Kamboja divonis hukuman penjara seumur hidup atas penyiksaan serta pembunuhan lebih dari 12 ribu napi pada akhir 1970.

Liputan6.com, Pnom Penh: Kaing Guek Eav, mantan kepala penjara di Kamboja divonis hukuman penjara seumur hidup karena dinilai bertanggung jawab atas penyiksaan serta pembunuhan lebih dari 12 ribu napi pada akhir 1970. Demikian seperti dilansir laman NHK, Sabtu (4/2).

Vonis itu merupakan putusan akhir Pengadilan Tinggi Kamboja yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebelumnya pengadilan tinggi daerah hanya menjatuhkan hukuman 35 tahun penjara. Vonis ini adalah yang terberat pertama di kamboja usai reformasi pada tahun 1979.

Sejumlah keluarga korban puas dengan putusan tersebut. "Saya puas dengan putusan itu. Ia (Eav) pantas menerimanya," ujar seorang pria yang kehilangan keluarganya di penjara. Pengadilan juga memutuskan hukuman kepada empat pejabat lain meski mereka sudah tua.

Dari catatan sejarah, Khmer Merah adalah cabang militer Partai Komunis Kamboja. Khmer adalah nama suku di Kamboja. Saat Kamboja dipimpin Pol Pot, Khmer Merah bertanggung jawab atas pembantaian sekitar 1,7 juta orang. Banyak rakyat tewas akibat kelaparan, penyiksaan, dan pembunuhan.

Pada 1960-an dan 1970-an, Khmer Merah melakukan perang gerilya melawan rezim Pangeran Shihanouk dan Jendral Lon Nol. April 1975, Khmer Merah yang dipimpin Pol Pot berhasil menggulingkan kekuasaan dan memerintah sampai 1979. Selama pemerintahannya, terjadi pembunuhan massal terhadap kaum intelektual dan rakyat.(NHK/wikipedia/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini