Sukses

Eks Presiden Korea Selatan Ditangkap Atas Tuduhan Korupsi

Liputan6.com, Seoul - Mantan presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak, pada Kamis 22 Maret 2018, ditangkap oleh pihak berwenang atas tuduhan korupsi. Ia diduga melakukan praktik penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan, dan penghindaran pajak.

Dengan demikian, Lee Myung-bak menjadi mantan pemimpin Korea Selatan keempat yang ditahan karena kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

Penangkapannya sempat disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi lokal. Rekaman tersebut menunjukkan, pria yang pernah menjabat sebagai wali kota Seoul itu, diringkus tanpa perlawanan di rumahnya.

Saat ditangkap, Lee Myung-bak tampak mengenakan stelan jas berwarna hitam, lengkap dengan dasi dan kemeja putih. Setelah berjabat tangan dengan mantan ajudannya, ia langsung masuk ke sebuah mobil berjendela gelap.

Lee Myung-bak digiring ke Seoul Eastern Detention Centre -- sebuah rumah tahanan di Uiwang, provinsi Gyeonggi, Korea Selatan, yang dioperasikan oleh Korea Correctional Service -- dengan pengawalan ketat polisi. Ia pun sempat memberikan pernyataan tulis tangan dan diunggahnya di Facebook.

"Saya tidak menyalahkan orang lain. Semua ini adalah murni kesalahan saya dan saya menyesal", kata pria 76 tahun itu, seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis 22 Maret 2018.

"Dengan penangkapan saya ini, saya hanya berharap penderitaan yang dialami oleh anggota keluarga saya dan mereka yang berupaya mengungkap kebenaran akan diringankan."

Laki-laki yang pernah menjabat sebagai CEO Hyundai Engineering and Construction ini akan menjalani tes kesehatan, sebelum nantinya ia harus mengenakan pakaian penjara dengan nomor tahanan dan tidur di dalam sel seluas 11 meter persegi, kata kantor berita Yonhap.

Surat perintah penangkapan presiden Korea Selatan ke-10 ini adalah titah langsung dari Seoul Central District Court atau Pengadilan Distrik Seoul. Lee Myung-bak ditangkap di rumahnya pada Kamis malam waktu setempat, setelah minggu lalu menjalani rangkaian pemeriksaan, 21 jam selama dua hari, oleh jaksa.

"Tuduhan yang dilayangkan kepada terdakwa didukung oleh sejumlah bukti sahih... dan ada kemungkinan ia berusaha menghancurkan bukti-bukti tersebut," ujar pihak pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Jika Lee Myung-bak terbukti melakukan semua tuduhan itu, maka ia akan dijatuhi hukuman penjara hingga 45 tahun, menurut Yonhap.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Tuduhan Sang Mantan Presiden

Lee Myung-bak, yang menjabat sebagai presiden Korea Selatan sejak tahun 2008 sampai 2013, diduga menerima suap sekitar 11 miliar won dari badan intelijen negara dan bisnis, yang dugaannya mengarah ke Samsung. 

Penangkapan terhadap dirinya dilakukan setahun setelah pengganti Lee Myung-bak, Park Geun-hye, juga ditangkap atas tuduhan praktik KKN.

Tuduhan terhadap Lee Myung-bak dimulai sejak masa awal kepemimpinannya pada 2008, ketika ia diduga menerima suap dari seorang pemuka agama yang menginginkan bantuan Lee untuk mendirikan universitas, demikian menurut The Guardian.

Selain itu, secara diam-diam, Lee diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk menyelesaikan perkara hukum yang menimpa Hyundai. Ia kemudian dilaporkan meminta sogokan dari Samsung untuk menebus biaya hukum perusahaan mobil tersebut.

Di samping itu, ia dituduh memindahkan dokumen rahasia pemerintah ke gudang milik DAS, sebuah perusahaan suku cadang mobil.

Jaksa juga menyelidiki istri Lee Myung-bak, Kim Yoon-ok, yang dicurigai menerima dana suap dari suaminya sebesar 660.000 poundsterling dari sumber terkait, termasuk dinas intelijen nasional.

Lee Myung-bak mungkin akan menjadi mantan presiden keempat yang menghadapi tuduhan kriminal. Selain Park Geun-hye, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo.

Roh Moo-hyun tidak didakwa secara resmi lantaran bunuh diri pada tahun 2009, setelah sebelumnya dicecar pertanyaan oleh jaksa atas tuduhan korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.