Sukses

Filipina Segera Akhiri Larangan Bercerai pada Pasangan Menikah

Liputan6.com, Manila - Parlemen Filipina telah mengambil sebuah langkah bersejarah pada Senin, 19 Maret 2018, untuk mengusulkan rancangan undang-undang perceraian. Meski hal itu ditentang oleh presiden dan para uskup di negara yang beribukota Manila itu.

Filipina, yang memiliki populasi penganut Katolik Roma terbesar di Asia, bersama dengan Vatikan merupakan negara yang tidak memiliki aturan hukum tentang perceraian. Demikian dilansir dari South China Morning Post pada Selasa (20/3/2018).

Menurut seorang anggota Kongres, Emmi de Jesus, RUU tersebut merupakan tanggapan atas desakan penduduk wanita Filipina yang ingin keluar dari hubungan yang gagal, terutama dari jeratan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ini bukan atas permintaan presiden bahwa kami mengajukan undang-undang," kata de Jesus kepada wartawan.

RUU terkait berhasil lolos di tahapan sidang pertama, dengan 134 suara mendukung, 57 menentang dan dua abstain.

Presiden Rodrigo Duterte disebut berada di pihak yang abstain, tetapi belum memberikan alasan pasti mengenai pilihannya itu.

De Jesus mengatakan proses legislatif harus berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak boleh ada ada campur tangan kepentingan secara terselubung.

Menurut juru bicara kepresidenan, Harry Roque, Presiden Duterte menentang legalisasi RUU perceraian karena merasa prihatin terhadap kesejahteraan anak dari pasangan yang berpisah.

Sebelumnya pada 2017, sebuah survei tentang perceraian oleh Social Weather, menemukan fakta sebanyak 53 persen penduduk Filipina mendukung RUU terkait.

 

Simak video tentang Filipina berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Panjang untuk Mengajukan Gugatan Cerai

Undang-undang Filipina tidak mengizinkan perceraian, tetapi memungkinkan pemisahan hukum dan pembatalan pernikahan berdasarkan hasil 'pertempuran' keluarga kedua belah pihak di meja hijau.

Di bawah undang-undang keluarga Filipina, seorang pasangan dapat mengajukan perpisahan hukum di pengadilan jika pasangan lainnya dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun; secara fisik menyiksanya, atau seorang anak dari hasil pernikahan hendak menikah dengan orang lain.

Pemisahan hukum diperbolehkan jika satu pasangan memiliki masalah narkoba atau alkohol atau homoseksual.

Upaya perzinahan atau tindak agresif oleh satu pasangan untuk membuat pasangan lain mengubah agama, mengadopsi pandangan politik, atau berselingkuh di saat masih mengasuh anak, juga merupakan alasan untuk pemisahan hukum.

Jika satu pasangan meninggalkan pasangan yang lain tanpa memiliki alasan yang dianggap sah oleh pengadilan, pasangan yang ditinggalkan dapat mengajukan perpisahan setelah satu tahun berlalu.

Namun, gugatan cerai baru bisa diajukan jika pasangan telah mengalami ketidakcocokan selama minimal lima tahun, di mana harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

Pengadilan dapat menolak gugatan cerai karena berbagai alasan, termasuk bukti yang diajukan oleh pengacara pasangan terkait di meja hijau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.