Sukses

Migrant Care: Ada Hal Fatal yang Memicu Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat Migrant Care menjelaskan, ada sejumlah hal fatal yang menyebabkan eksekusi mati terhadap TKI Zaini Misrin asal Bangkalan, Madura di Arab Saudi bisa lolos terjadi begitu saja. Zaini dihukum mati oleh otoritas Saudi di Mekah pada Minggu, 18 Maret 2018 kemarin.

Salah satu penyebab utama adalah, adanya keterlambatan akses kekonsuleran, pendampingan, serta bantuan hukum terhadap Zaini Misrin.

"Yang paling vital dan menentukan dalam setiap kasus buruh migran yang terancam hukuman mati adalah, pendampingan dan bantuan hukum mulai dari proses paling awal, yakni pemeriksaan atau BAP. Tapi dalam kasus Zaini, hal itu tidak terjadi dan itu fatal," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah saat konferensi pers di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Zaini, yang bekerja sebagai sopir, ditangkap oleh polisi Arab Saudi pada tanggal 13 Juli 2004. Oleh pihak keamanan, ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Abdullah Bin Umar Muhammad Al Sindy.

Padahal, pria asal Madura itu berkali-kali mengaku bahwa ia tidak melakukannya, ujar Anis Hidayah.

Proses hukum tetap berjalan dan berlangsung selama 4 tahun -- berakhir pada penjatuhan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Mekah pada 2008.

Namun, selama proses hukum yang berlangsung 2004 - 2008, otoritas Saudi tidak memberikan Zaini akses kekonsuleran dan bantuan hukum kepada KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh.  Pihak KJRI Jeddah baru mendapatkan akses kekonsuleran ke Zaini dari otoritas Saudi pada tahun 2009.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI mengutarakan bahwa keterlambatan pemerintah dalam memberikan pendampingan -- akibat langkah otoritas Saudi yang baru memberikan akses kekonsuleran usai vonis -- menjadi salah satu faktor vital terkait eksekusi mati Zain Misrin.

"Pendampingan, bantuan hukum, dan upaya diplomasi baru dilakukan ketika vonis hukuman mati dari pengadilan sudah inkrah, yakni pada 2008. Zaini diproses secara hukum pada tahun 2004. Dalam dua kurun periode itu, mekanisme perlindungan WNI, terkhusus buruh migran RI di Saudi, belum se-optimal seperti tahun-tahun sekarang," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI dalam konferensi pers terpisah di Jakarta, Senin 19 Maret 2018.

Iqbal juga menjelaskan, kasus-kasus lama seperti itu -- yang mana terjadi ketika mekanisme perlindungan WNI belum optimal -- adalah yang paling berpotensi besar berujung pada eksekusi.

"Saat ini, dari 20 kasus WNI yang divonis hukuman mati ada dua yang statusnya sangat kritis menunggu eksekusi. Dua-duanya terjerat hukum sudah cukup lama, beberapa tahun yang lalu, ketika Pemerintah Indonesia belum memiliki mekanisme perlindungan yang optimal," jelas Iqbal.

Otoritas Arab Saudi Juga Dianggap Tak Netral

Migrant Care juga menjelaskan, selama proses pemeriksaan, Zaini Misrin disediakan penerjemah oleh pihak kepolisian guna mempermudah komunikasi. Namun, penerjemah itu tidak 'netral' dalam melakukan penyelarasan bahasa.

Selain itu, baik kepolisian dan penerjemah pun terindikasi memaksa dan menekan Zaini untuk memperoleh pengakuan. Padahal, pria asal Madura itu berkali-kali mengaku bahwa ia tidak melakukan pembunuhan tersebut.

"Zaini tidak memperoleh akses bantuan hukum dan tak mendapatkan penerjemah yang imparsial. Padahal semua itu merupakan hal yang vital bagi siapapun yang tengah menjalani peradilan dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati," kata Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care menimpali eksekusi mati Zaini Misrin di Arab Saudi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Hukum yang Salah?

Anis Hidayah juga mengatakan bahwa terjadi perbedaan penerjemahan terkait keterangan yang disampaikan oleh Zaini yang tertera dalam dokumen pemeriksaan kepolisian.

"Dari tiga penerjemah, salah satu di antaranya mengaku tak mau menandatangani dokumen pemeriksaan karena ada perbedaan penerjemahan dan potensi kekeliruan kesaksian. Dan, hal itu dijadikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai bukti baru (novum) guna melakukan peninjauan kembali dan potensi sidang banding," kata Anis Hidayah.

"Selain itu ada saksi, sesama buruh migran Indonesia satu majikan dengan Zaini, yang mengatakan bahwa antara Zaini dan majikannya tidak ada masalah apapun sehingga tak mungkin rasanya ia melakukan pembunuhan itu begitu saja," lanjutnya.

Bukti dan saksi baru (novum) itu kemudian disampaikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri RI pada 6 Maret 2018 dan di-acknowledge oleh Kemlu Arab Saudi.

Anis Hidayah kemudian menyimpulkan bahwa temuan itu menyebabkan seluruh proses hukum yang dialami oleh Zaini Misrin di Arab Saudi malyudisial. Dan seharusnya, bisa dilakukan peninjauan kembali, sidang banding, dan penundaan vonis eksekusi mati.

Namun pada akhirnya, hukuman mati tetap dilaksanakan oleh pihak Arab Saudi.

"Terakhir sejak awal Maret 2018, Kementerian Luar Negeri RI masih aktif mengirimkan surat, dokumen, bukti, dan keterangan saksi-saksi yang sekiranya mampu meringankan dan menangguhkan vonis hukuman mati tersebut. Tetapi, tampaknya pintu peradilan sudah ditutup dan kemudian vonis hukuman mati tetap dilaksanakan tanpa memberikan notifikasi kekonsuleran resmi kepada pihak RI," jelas Wahyu Susilo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini