Sukses

Buka Kerudung Saat Demo, Perempuan Iran Dipenjara 2 Tahun

Jaksa penuntut umum Iran mengatakan perempuan yang membuka jilbabnya di tempat umum dianggap pemberontak.

Liputan6.com, Teheran - Seorang wanita Iran yang nekat melepas jilbabnya di depan umum dalam sebuah demonstrasi memprotes hukum wajib jilbab bagi perempuan Iran, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum Iran di Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi, yang mengumumkan hukuman itu, merahasiakan identitas wanita tersebut. Namun, menurut kantor berita pengadilan Mizan Online, dia mengatakan bahwa perempuan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dolatabadi mengatakan bahwa wanita itu melepaskan jilbabnya di Jalan Enghelab Teheran telah melanggar hukum. Aksinya justru "mendorong korupsi melalui penghapusan hukum jilbab di depan umum".

Wanita Iran tersebut akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah tiga bulan menjalani sanksi. Namun Dolatabadi mengkritik hukumannya terlalu ringan. Demikian seperti dikutip dari The Guardian, pada Kamis (8/3/2018).

Sang jaksa penuntut Iran itu mengatakan bahwa dia akan mengajukan hukuman dua tahun penuh.

Sementara, Dolatabadi mengatakan bahwa dia tidak akan lagi menerima perilaku seperti itu, dan mengatakan perempuan yang mencopot jilbab itu pemberontak.

Jaksa mengatakan, beberapa "toleransi" masih mungkin diberikan kepada  wanita yang mengenakan jilbab secara longgar.

"Tapi kita harus bertindak dengan paksa melawan orang-orang yang dengan sengaja mempertanyakan peraturan tentang jilbab," kata Jaksa Penuntut Umum Iran, Dolatabadi kepada Mizan Online.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gerakan Lepas Jilbab Iran

Lebih dari 30 wanita Iran telah ditangkap sejak akhir Desember. Langkah itu diambil karena para wanita itu melepaskan kerudung mereka di depan umum untuk menentang undang-undang tersebut.

Sebagian besar telah dilepaskan. Namun banyak yang diadili.

Wanita yang menunjukkan rambut mereka di depan umum di Iran biasanya dihukum jauh lebih pendek, seperti dua bulan atau kurang, dan didenda US$ 25.

Hukum Iran, yang berlaku sejak Revolusi Islam tahun 1979, menetapkan bahwa semua wanita, Iran atau asing, Muslim atau non-Muslim, harus sepenuhnya berjilbab di depan umum setiap saat.

Akan tetapi, semangat moralitas negara tersebut telah menurun dalam dua dekade terakhir, dan semakin banyak wanita Iran di Teheran dan kota-kota besar lainnya sering mengenakan jilbab longgar yang memperlihatkan rambut mereka.

Di beberapa daerah di ibu kota, tak sedikit perempuan terlihat mengendarai mobil dengan jilbab yang hanya menutupi bahu mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.