Sukses

Kabar Gembira, Pernikahan Bocah di India Turun Hampir 50 Persen

Sebanyak 25 juta pernikahan anak telah dicegah di seluruh dunia dalam satu dekade terakhir. Pengurangan tersebut paling besar terlihat di Asia Selatan, di mana India berada di garis terdepan.

Liputan6.com, New Delhi - Badan PBB yang mengurusi masalah anak, UNICEF, mengatakan bahwa jumlah perempuan yang menikah di bawah umur di India, jumlahnya turun hampir separuhnya dalam satu dekade.

UNICEF mengatakan, 25 juta pernikahan anak telah dicegah di seluruh dunia dalam satu dekade terakhir. Pengurangan tersebut paling besar terlihat di Asia Selatan, di mana India berada di garis terdepan.

"India menyumbang lebih dari 20 persen populasi remaja di dunia dan mencatat jumlah pernikahan anak tertinggi di Asia Selatan mengingat ukuran dan populasinya," ujar Javier Aguilar, Kepala Perlindungan Anak UNICEF seperti dikutip dari ABC Australia Plus, Kamis (8/3/2018).

"Dalam tren saat ini, 27 persen anak perempuan -- hampir 1,5 juta anak perempuan -- di India menikah sebelum mereka berusia 18 tahun. Ini adalah penurunan tajam dari 47 persen pada satu dekade yang lalu," imbuh Aguilar.

Dalam sebuah pernyataan, Penasihat Gender Utama UNICEF Anju Malhotra, mengatakan bahwa pernikahan anak, termasuk di India, menambah risiko kesehatan, pendidikan, dan penyalahgunaan, serta meningkatkan kemungkinan kemiskinan antar generasi.

"Mengingat dampak pernikahan anak yang mengubah kehidupan seorang gadis muda, pengurangan apapun adalah kabar baik, tapi kami harus menempuh perjalanan yang panjang," ujar Malhotra.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengaruh Pendidikan

Para aktivis dan profesional menghubungkan penurunan pernikahan anak dengan akses pendidikan yang lebih baik bagi perempuan, serta kesadaran masyarakat yang meningkat akan dampak negatif pernikahan anak.

UNICEF telah memperkirakan bahwa dalam setahun, 12 juta perempuan secara terjebak dalam pernikahan anak. UNICEF mengatakan, lebih banyak pekerjaan harus dilakukan untuk mengakhiri praktik tersebut pada 2030.

Usia legal pernikahan di India adalah 18 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk pria. Tahun lalu, Mahkamah Agung India memutuskan bahwa berhubungan seks dengan istri di bawah umur merupakan pemerkosaan.

Undang-Undang Larangan Pernikahan Anak di India memberlakukan denda 100.000 rupee India (atau setara Rp 20 juta) dan dua tahun penjara bagi orang tua yang tertangkap mencoba menikahkan anak di bawah umur mereka.

Terlepas dari hukum, pernikahan anak-anak tetap berakar kuat, diterima di masyarakat, dan tersebar luas di India.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • India ialah sebuah negara di Asia yang memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia
    India ialah sebuah negara di Asia yang memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia

    India