Sukses

AS: Korut Gunakan Racun VX Nerve Agent untuk Bunuh Kim Jong-nam

Amerika Serikat menuduh Korea Utara menggunakan racun VX Nerve Agent untuk membunuh Kim Jong Nam.

Liputan6.com, Washington DC - Pemerintah Amerika Serikat menganggap rezim Korea Utara bertanggung jawab atas pembunuhan Kim Jong-nam. Kakak tiri pemimpin Korut, Kim Jong-un tersebut dihabisi di bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia pada Senin 13 Februari 2017.

Atas alasan itu, Washington DC pun segera menjatuhkan sanksi pada Pyongyang. 

 

Seperti dikutip dari CNN, Rabu (7/3/2018), Departemen Luar Negeri AS mengungkapkan pada hari Selasa bahwa sanksi baru yang dikeluarkan terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam telah berlaku mulai 5 Maret 2018.

Dalam sebuah pernyataan, Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Heather Nauert mengatakan bahwa pihak berwenang Amerika memutuskan bahwa rezim Kim Jong-un bertanggung jawab atas pembunuhan Kim Jong-nam pada 22 Februari 2018.

Hal itu diputuskan sehari sebelum Departemen Keuangan AS mengumumkan langkah-langkah yang menargetkan operasi pelayaran ilegal Pyongyang.

"Amerika Serikat mengecam keras penggunaan senjata kimia untuk melakukan pembunuhan," kata Nauert.

"Itu adalah penghinaan terhadap norma-norma universal terkait penggunaan senjata kimia berbahaya, yang juga menunjukkan sifat ceroboh Korea Utara, dan menggarisbawahi bahwa kita tidak dapat menoleransi program senjata pemusnah massal Korea Utara dalam bentuk apapun."

Pernyataan dari AS muncul berdekatan dengan momentum luar biasa di Semenanjung Korea. Pemimpin Korut Kim Jong-un bertemu dengan delegasi Korea Selatan. 

Pemimpin muda Korea Utara itu juga mengambil langkah yang tak biasa, dengan mengundang delegasi Korsel bersantap di markas Partai Pekerja Korea Senin lalu, berbagi meja dengan istrinya Ri Sol-ju dan adiknya Kim Yo-jong. 

Setelah kembali dari Pyongyang, Kepala Keamanan Nasional Korea Selatan Chung Eui-yong melaporkan bahwa Kim Jong-un bersedia untuk melakukan pembicaraan dengan AS.

Hingga berita ini diturunkan, belum jelas mengapa Departemen Luar Negeri AS mengumumkan saksi baru ke Korut, beberapa jam setelah Korea Selatan menginformasikan bahwa Kim Jong-un bersedia bicara dengan pemerintahan Donald Trump. 

Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korut meninggal di Kuala Lumpur tahun lalu setelah terpapar racun mematikan VX nerve agent, yang masuk kategori senjata pemusnah massal.

Jaksa Malaysia mendakwa dua wanita, yang diduga mengusap wajah Kim Jong-nam dengan racun di bandara Kuala Lumpur. Korban meninggal beberapa menit kemudian di sebuah ambulans, dalam perjalanan ke rumah sakit.

 

 

Saksikan juga video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Tersangka

Kim Jong-nam, putra sulung Kim Jong-il yang diasingkan dikabarkan tewas diracun oleh dua wanita, yaitu WNI asal Serang bernama Siti Aisyah dan seorang lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong. Keduanya kini tengah menjalani proses peradilan.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong merupakan satu-satunya tersangka yang berhasil ditahan, yang disebut oleh agen mata-mata Korea Selatan terlibat dalam rencana pemimpin Korut Kim Jong-un untuk membunuh saudaranya itu.

Pembunuhan tersebut --- yang terjadi saat Kim Jong-nam hendak naik pesawat ke Makau -- membuat Kuala Lumpur mengusir duta besar Korut di negaranya dan Pyongyang melarang orang-orang Malaysia meninggalkan negara tersebut.

Ketegangan mereda saat Malaysia menyetujui pemulangan jenazah Kim Jong-nam ke Pyongyang. Berdasarkan persyaratan kesepakatan tersebut, sembilan warga Malaysia yang dicegah meninggalkan Pyongyang dibebaskan, dan tiga warga Korut di Malaysia diizinkan pulang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.