Sukses

Rencanakan Serangan Teror di Sydney, Pemuda Ini Dihukum 19 Tahun

Seorang pemuda terbukti bersalah merencanakan serangan teror di Kota Sydney. Ia kini terancam hukuman penjara 19 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berusia 20 tahun dijatuhi hukuman 19 tahun penjara setelah mengaku bersalah telah merencanakan dan menyiapkan serangan teror seorang diri di Sydney.

Tamim Khaja, nama pria tersebut, merencanakan sebuah pembantaian yang diketahui menyasar konsulat Amerika Serikat (AS), dan sebuah barak Angkatan Darat di bagian barat Sydney.

Mengutip sebuah komunikasi yang disadap oleh polisi, Hakim Agung New South Wales (NSW), Desmond Fagan, mengatakan Khaja terinspirasi oleh serangan teror Charlie Hebdo di Paris, demikian dilansir dari Australia Plus pada Jumat (2/3/2018).

"Ia (Tamin Khaja) berharap tindakannya akan mendorong orang lain melakukan kekejaman serupa, yang menyebabkan polisi dan petugas keamanan kewalahan, institusi pemerintahan demokratis melemah dan warga Australia dipaksa tinggal di bawah hukum syariah," kata Hakim Fagan.

"Apa yang direncanakan dan dipersiapkan oleh sang pelaku jelas merupakan serangan teroris," kata dia dengan tegas.

Pengadilan terkait menyebut bahwa Khaja, yang merupakan remaja dari keluarga imigran Sunni moderat, sebagai sosok yang "muda dan mudah dipengaruhi" untuk melakukan aksi teror. 

Namun, secara hukum, usianya yang telah menginjak 18 tahun pada saat ia didakwa, dianggap cukup dewasa untuk mengetahui mana yang benar, dan mana yang salah.

 

Simak video menarik tentang persiapan paspampres saat mengawal Jokowi ke Afghanistan berikut: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berniat ke Suriah

Sementara itu, selama proses pengadilan, hakim merujuk pada ayat-ayat Alquran, yang menurutnya digunakan Khaja untuk mendukung rencananya.

"Ajaran Islam yang sebenarnya tidak ia terapkan dalam kasus ini. Saya tak menentukan apa yang diyakini oleh Muslim lain, kebanyakan Muslim cukup mampu hidup dalam damai dengan populasi Australia, yang terbukti demikian dan ini bukan masalah dalam kasus ini," ujarnya.

Khaja telah mencoba naik pesawat dengan tujuan mencapai Suriah dan bergabung dengan pertempuran di sana.

Dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan pengakuan bersalah Khaja atas pelanggaran soal serangan di luar negeri.

Khaja melayangkan cium jauh kepada keluarga dan pendukungnya di ruang sidang dan tersenyum setelah mendengar vonis hukumannya.

Ia baru berhak untuk mengajukan pembebasan bersyarat dalam 14 tahun dan tiga bulan ke depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.