Sukses

Diduga Jadi Penyumbang Dana ISIS, Wanita Australia Ditahan

Seorang perempuan di Sydney telah ditahan setelah diduga memberi kelompok negara Islam atau ISIS dana lebih dari 30.000 dolar Australia

Liputan6.com, Sydney - Seorang perempuan asal Sydney yang berusia 40 tahun telah ditahan setelah diduga memberi kelompok negara Islam atau ISIS dana lebih dari 30.000 dolar Australia (atau setara Rp 300 juta).

Sejumlah anggota Tim Kontra Terorisme Gabungan (JCTT) menahan perempuan itu di wilayah Guildford, Perth sekitar pukul 07.30 waktu setempat pada hari Selasa dan membawanya ke Kantor Polisi Parramatta, Sydney.

Perempuan itu dituntut dengan lima tuduhan terkait menyediakan dana atau menerima dana dari organisasi teroris. Demikian seperti dikutip dari Australiaplus (24/1/2018).

Asisten Komisioner Kepolisian New South Wales (NSW), Michael Willing, mengatakan tidak ada dampak bahaya bagi masyarakat Australia dari dugaan kasus tersebut.

"Kami menduga bahwa antara bulan Februari 2015 dan Oktober 2015, perempuan tersebut mentransfer uang secara elektronik untuk mendanai sebuah kelompok yang telah ditentukan sebagai organisasi teroris, yaitu Negara Islam (ISIS)," kata sang Komisioner Kepolisian NSW, Australia itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagian dari Investigasi yang Berkelanjutan

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari investigasi yang sedang berlangsung -yang bernama Operation PEQIN- terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan teroris.

JCTT adalah sebuah kolaborasi antara Kepolisian NSW dan Kepolisian Federal Australia, Badan Intelijen Keamanan Australia (ASIO) dan Komisi Kejahatan NSW.

Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull, mengatakan bahwa ia telah diberi pengarahan dengan baik mengenai penangkapan tersebut.

"Ini adalah contoh lain dari kerja sama Tim Gabungan Terorisme Bersama antara Kepolisian Federal, ASIO dan Kepolisian New South Wales dalam kasus ini," katanya.

"Kami bekerja sangat erat. Kecerdasan yang baik dan kerja sama yang baik memungkinkan plot dan aktivitas teroris menjadi terganggu."

Perempuan tersebut dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Parramatta pada Selasa 23 Januari 2018 waktu setempat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini