Sukses

Kota Montreal Resmi Haramkan Penggunaan Kantong Plastik

Pemerintah kota Montreal secara resmi melarang penggunaan kantong plastik mulai Januari tahun ini.

Liputan6.com, Montreal - Montreal akan akan menjadi kota pertama di Kanada dan Amerika Utara dalam penerapan larangan penggunaan kantong plastik. Aturan ini diterapkan sebagai impelementasi dari komitmen pemerintahan Perdana Menteri Justin Trudeau untuk mengurangi produksi sampah plastik setiap tahunnya.

Larangan penggunaan kantong plastik telah disosialisasikan oleh Dewan Kota sejak pertengahan 2017 lalu, tepatnya ketika perayaan Hari Lingkungan Hidup. Salah satu anggota Dewan Kota Montreal, Jean-Franćois Parenteau, mengatakan bahwa peraturan tersebut telah diterapkan lebih dulu di lingkungan pemerintahan selama 6 bulan terakhir.

"Masyarakat provinsi Quebec rata-rata memproduksi sampah plastik sebanyak 2 miliar per tahunnya, dan upaya pengurangannya sejauh ini baru berjalan sebesar 14 persen," jelas Parenteau sebagaimana dikutip dari laman Independent.co.uk.

"Kami menemukan sampah plastik di jalanan, di pohon, di mana-mana. Itu sangat memalukan," lanjutnya prihatin.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Montreal Dukung Kampanye Lingkungan Global

Larangan penggunaan kantong plastik di Montreal tidak hanya berlaku pada kantong plastik biasa, namun juga pada penggunaan plastik biodegradable, atau plastik bersifat organik. Parenteau beralasan bahwa seramah lingkungan apapun plastik, tetap saja butuh waktu lama untuk bisa terurai oleh tanah.

"Kami mengharapkan masyarakat segera beralih ke penggunaan tas non plastik dalam kegiatan sehari-hari," ujarnya penuh harap.

Montreal mengikuti kebijakan beberapa kota besar dunia yang telah lebih dulu menetapkan aturan ketat tentang penggunaan kantong plastik. Namun, untuk benar-benar 'melenyapkan' pemakaian kantong plastik, Montreal adalh pelopornya.

Tidak tanggung-tanggung, pemeritah setempat akan menerapkan denda senilai Rp 2 juta hingga Rp 10 juta kepada konsumen atau retailer yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik. Denda tersebut akan bertambah persentasenya jika seseorang kedapatan mengulangi kesalahan yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini