Sukses

KBRI London- Praktisi Hukum Inggris Bahas Isu Pernikahan Campur

KBRI London menggelar sebuah seminar tentang pernikahan campur (international marriage) pada 30 November

Liputan6.com, London - Pada 30 November 2017, KBRI London bekerja sama dengan International Family Law Group LLP (IFLG), menyelenggarakan seminar berjudul "Foreign Nationals: A Guide to Family Law". Seminar ini diadakan dalam rangka mengupas secara mendalam aspek hukum pernikahan campur (international marriage), dengan turut menghadirkan sejumlah praktisi hukum di Inggris.

Menurut laporan siaran pers dari KBRI London yang diterima oleh Liputan6.com pada Jumat (01/12/2017), kegiatan ini dihadiri oleh 37 diplomat asing dari berbagai Kedutaan Besar, serta 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Inggris yang melakukan pernikahan campur dengan Warga Negara Asing (WNA).

Dalam sambutan pembuka, Duta Besar (Dubes) RI untuk London, Dr. Rizal Sukma menyampaikan bahwa era keterbukaan dan globalisasi mendorong semakin banyaknya individu dari negara yang berbeda untuk menjalin hubungan pernikahan lintas negara, atau pernikahan campur. Hal ini turut memunculkan komplikasi hukum, di mana pasangan pernikahan campur dihadapkan dengan sistem dan yurisdiksi hukum yang berbeda.

Menyadari potensi permasalahan yang dapat muncul dalam pernikahan campur, seminar ini diadakan agar WNI di sana memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum jika harus bercerai, seperti pembagian harta dan hak asuh anak. Seminar ini juga tak kalah pentingnya bagi petugas konsuler di berbagai perwakilan asing di London, agar mereka dapat memberikan nasihat dan rekomendasi yang tepat untuk warga negaranya yang menghadapi masalah seputar pernikahan campur.

Ann Thomas selaku partner dan pendiri firma hukum IFLG, turut menyampaikan apresiasinya terhadap KBRI London yang telah bekerjasama menyusun sebuah acara penting bagi Perwakilan Asing dan keluarga pernikahan campur yang berada di London. IFLG berupaya memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum dan solusi yang tepat bagi masalah yang dihadapi.

Seminar ini juga diharapkan dapat mengeksplorasi sejumlah topik yang relevan terkait hukum intenasional tentang keluarga, dengan menampilkan praktisi hukum yang bekerja di IFLG.

Seminar kemudian dilanjutkan dengan paparan para panelis yang merupakan pakar di area hukum keluarga (family law), dengan membahas sejumlah topik, yaitu: penculikan/relokasi anak, pengakuan pernikahan/perceraian yang berlangsung di negara lain, isu keuangan selepas perceraian, dan dampak Brexit bagi pasangan/keluarga pernikahan campur.

Seminar dilanjutkan dengan acara tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. Isu yang banyak diangkat oleh peserta adalah isu terkait perjanjian pra-nikah dan pelaksanaannya di Pengadilan Inggris. Isu penculikan anak juga ramai dibahas, khususnya terkait kasus yang melibatkan pihak dari salah satu negara yang belum menandatangani Aspek Sipil dari Konvensi Penculikan Anak Internasional, seperti Indonesia.

Seminar KBRI London ini ditutup dengan acara ramah-tamah dan tegur sapa, dengan ditemani sajian menu tradisional Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini