Sukses

Terduga Dalang Tewasnya Dubes AS di Libya Lolos Vonis Pembunuhan

Ahmed Abu Khattala lolos dari sejumlah tuduhan lain, termasuk yang paling memberatkan dirinya, yaitu pidana pembunuhan.

Liputan6.com, Washington, DC - Pria yang dituduh mendalangi serangan terhadap konsulat Amerika Serikat di Benghazi, Libya, pada 2012 lolos dari tuduhan yang paling berat.

Meski dinyatakan bersalah atas pidana terorisme, Ahmed Abu Khattala lolos dari sejumlah tuduhan lain, termasuk yang paling memberatkan dirinya, yaitu pidana pembunuhan. Demikian seperti dikutip dari BBC, Rabu (29/11/2017).

Dari total 18 tuduhan, tim juri persidangan di Washington DC menyatakan Khattala bersalah hanya pada empat tuduhan.

Empat tuduhan itu antara lain, berkonspirasi menyediakan barang-barang untuk keperluan terorisme, menghancurkan dan melukai tempat tinggal serta properti, serta membawa dan menggunakan senjata api semi otomatis saat melakukan kejahatan kekerasan.

Namun, tim juri persidangan Amerika Serikat menyatakan bahwa Khattala tak bersalah atas pasal yang paling serius dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yakni pembunuhan.

Kendati demikian, Khattala (46 tahun) terancam mendapat vonis hukuman maksimal 60 tahun penjara dari hakim persidangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga sebagai Dalang Serangan Konsulat AS di Benghazi

Ahmed Abu Khattala menjalani proses hukum di Amerika Serikat setelah diduga kuat bertanggung jawab memobilisasi kelompok bersenjata untuk menyerang konsulat AS di Benghazi, Libya, pada 11 September 2012. Serangan itu menewaskan Duta Besar AS untuk Libya J Christopher Stephens dan seorang petugas Kementerian Luar Negeri AS Sean Smith.

Usai menyerang konsulat, kelompok bersenjata melanjutkan serangan ke markas operasi Badan Intelijen AS di Benghazi (CIA Annex Benghazi) yang cukup berdekatan. Dua kontraktor militer swasta yang direkrut CIA, Tyrone Woods dan Glen Doherty, tewas dalam serangan itu.

Khattala ditangkap oleh Pasukan Khusus AS pada 2014 di Libya. Ia kemudian dipenjara di AS sambil menunggu persidangan di Washington DC.

Pada persidangan, jaksa mengatakan bahwa Abu Khattala terlibat dalam perencanaan dan mobilisasi massa. Ia juga diduga memasuki kantor konsulat AS di Benghazi dan mengawasi kelompok bersenjata menjarah barang-barang yang ada di dalamnya.

Adapun pengacara berargumen bahwa Khattala membantah disebut sebagai otak di balik serangan. Ia juga menambahkan bahwa kliennya hanya saksi kejadian serta sama sekali tidak terlibat dan tidak tahu-menahu dalam rencana penyerangan 11 September 2012 itu.

Dari segi politik, peristiwa itu memicu riuh kritik yang diutarakan oleh Partai Republik AS kepada pemerintahan Presiden Barack Obama serta Menteri Luar Negeri Hillary Clinton. Partai itu menilai keduanya telah gagal menerapkan keamanan selayaknya bagi warga negara AS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini