Sukses

Mengemudi Saat Mabuk, Miliarder Ini Didenda Rp 411 Juta

Undang-undang di Norwegia menyatakan bahwa hukuman denda bagi pengemudi mabuk akan dihitung sesuai dengan pendapatan dari terdakwa.

Liputan6.com, Oslo - Seorang mahasiswi berusia 22 tahun asal Norwegia didenda sekitar Rp 411 juta setelah tertangkap menyetir dalam keadaan mabuk -tetapi ia masih termasuk beruntung.

Dilansir dari The Telegraph, Rabu (22/11/2017), Katharina Andersen, dilaporkan oleh Forbes sebagai perempuan terkaya di Norwegia. Ia disebut-sebut memiliki jumlah kekayaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 16,6 triliun.

Undang-undang di Norwegia menyatakan bahwa hukuman denda bagi pengemudi mabuk akan dihitung sesuai dengan pendapatan dari terdakwa.

Dalam koran koran Finansavien, Pengadilan kota Oslo menyebutkan bahwa denda yang harus dibayar oleh Andersen bisa mencapai sekitar Rp 66,2 miliar, jika dihitung dari jumlah aset milik Andersen.

Tetapi Andersen belum mendapatkan dividen dari keluarganya, sehingga ia dikatakan belum memiliki penghasilan tetap.

Pengadilan juga tetap menaikkan jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Andersen. Hal tersebut dilakukan karena diperhitungkan dari jumlah kekayaan yang dimilikinya.

Selain harus membayar denda, Andersen juga dilarang untuk menyetir selama 13 bulan.

Sang ayah melimpahkan 42 persen saham perusahaan investasi milik keluarganya kepada Andersen pada 2007. Dengan jumlah kekayaan yang diterima oleh anaknya tersebut, Forbes mengumumkan Andersen sebagai miliarder muda terkaya kedua di dunia asal Norwegia. Affifa Zahra

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mabuk, Anak Dubes Saudi untuk Korea Selatan Ditangkap Polisi

Kasus mabuk-mabukan yang dilakukan orang yang terpandang juga pernah terjadi di Korea Selatan pada Juli 2017.

Saat itu anak dari Duta Besar Arab Saudi untuk Korea Selatan bikin ulah. Ia mabuk-mabukan dan mengamuk di kantor polisi Seoul.

Kejadian tersebut tepatnya terjadi di markas kepolisian Distrik Itaewon. Selain mabuk, ia juga melakukan tindakan kekerasan di dalam kantor tersebut.

Aparat keamanan Korsel memastikan pelaku tidak memiliki kekebalan diplomatik seperti yang dimiliki sang ayah.

Proses hukum terhadap pelaku direncanakan untuk dilangsungkan sepenuhnya di Korsel. Bila terbukti bersalah, pelaku akan didenda US$ 522 atau sekira Rp 7 juta.

Bukan pertama kali anak dari diplomat Saudi berulah di Korsel. Pada 9 April lalu, seorang remaja dari orang tua diplomat Saudi, ditangkap karena mencuri baju di klub malam Itaewon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini