Sukses

Bawa 2 Karung Berisi 16 Kg Heroin, Remaja Thailand Dibekuk Polisi

Liputan6.com, Chiang Rai - Narkoba bisa mengancam siapa saja. Baik selebritas, pengusaha, ibu rumah tangga dan lainnya.

Jeratan hukum tampaknya tak hanya menjerat sang pemakai barang haram, tetapi juga bagi pengedar dan pembawa (kurir) narkoba.

Dikutip dari laman AsiaOne, Kamis (19/10/2017), baru-baru ini ada seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun asal Chiang Rai, Thailand yang tertangkap atas kasus tersebut.

Ia dilaporkan telah tertangkap oleh kepolisian setempat karena membawa 16 kilogram heroin ke distrik Muang Phrae.

Kejadian bermula ketika polisi tengah melakukan razia rutin. Mereka melihat seorang anak laki-laki yang tengah menuju ke mobil miliknya yang diparkirkan di semak-semak.

Karena terlihat mencurigakan, polisi langsung menghampiri mobil remaja tersebut.

Saat ditemui, polisi menanyakan beberapa hal kepada anak laki-laki itu. Dan ketika dilakukan proses penggeledahan, pihak keamanan menemukan dua karung berisi 16 kilogram heroin.

Atas penemuan itu, polisi langsung membawa pelaku ke kantor polisi untuk diamankan. Saat dimintai keterangan, ia mengaku akan membawa barang haram tersebut ke suatu tempat untuk dijual kepada seorang pelanggan narkoba.

Hingga kini, polisi belum menyebut apakah anak dibawah umur tersebut akan dikenakan hukuman sesuai UU yang telah berlaku di Thailand.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pilot Lansia Ditangkap Usai Bawa Sabu 225 Kg ke Australia

Beda Thailand, beda pula Australia. Pada Juli 2017, kepolisian Negeri Kangguru menangkap tiga orang pria termasuk salah satunya pilot lanjut usia karena kedapatan berencana menyelundupkan narkoba jenis sabu.

Barang haram itu rencananya akan diselundupkan ke Australia dari Amerika serikat menggunakan pesawat kecil.

Dikutip dari laman ABC News, insiden ini bermula saat otoritas AS di negara bagian California menyita sabu seberat 255 kilogram. Obat-obat terlarang itu ditaksir mencapai 225 juta dolar Australia -- atau senilai Rp 2,6 triliun.

Polisi Federal Australia (AFP) mengatakan, penyelidikan itu dilakukan bersama United States Drug Enforcement Administration (DEA) saat pihak AS menerima laporan lolosnya oknum yang membawa sabu ke Australia.

Obat-obatan yang diidentifikasi oleh DEA adalah sabu-sabu jenis metamfetamin. Setelah berhasil melakukan penangkapan, AFP menahan seorang pria berusia 72 tahun di Bandara Melbourne pada 5 Juli 2017.

Tak hanya pria lansia, AFP juga menahan pria asal Sydney berusia 52 tahun dan pria asal Melbourne berusia 58 tahun.

Polisi mengatakan, ketiga pria itu akan dikenai hukuman atas segala perbuatan tersebut. Polisi juga membenarkan jika ketiganya dapat diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Inspektur AFP Krissy Barret mengatakan, kasus narkoba dalam jumlah besar ini ada kaitannya dengan sindikat narkoba internasional.

"Untuk memberantas peredaran sabu-sabu di Australia, pihak AFP akan menargetkan pemberantasan distribusi obat-obat terlarang yang dilakukan secara terorganisir oleh sindikat internasional," ujar Barret.

"Kami juga tak dapat melakukan upaya penangkapan ini jika tak mendapat bantuan dari mitra kamu yaitu DEA," tambahnya.

Erik W. Baldus salah satu pejabat DEA mengakui kerja sama antar kedua agensi berjalan dengan baik.

"Kemitraan kuat kami dengan AFP adalah bentuk upaya penegakan hukum internasional. Sangat penting untuk menjaga hubungan baik untuk memerangi perdagangan narkoba," ujar Baldus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini