Sukses

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Victoria Australia

Victoria menyusul sejumlah negara bagian di Australia yang sudah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik.

Liputan6.com, Victoria - Kantong plastik sekali pakai yang biasanya dipergunakan di toko-toko dan tempat belanja lain, secara resmi akan dilarang di negara bagian Victoria, Australia.

Rencana ini diumumkan Pemerintahan Victoria pimpinan Menteri Utama (Premier) Daniel Andrews. Dengan demikian Victoria menyusul negara bagian dan teritori lainnya, kecuali New South Wales.

Kantong plastik sekali pakai sudah dilarang di Australia Selatan, Tasmania, Northern Territory dan Australian Capital Territory. Sementara undang-undang Western Australia dan Queensland akan mulai berlaku tahun depan.

Dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari ABC Australia Plus, Kamis (19/11/2017), Menteri Lingkungan Hidup Lily D'Ambrosio mengatakan Pemerintah Victoria akan berkonsultasi dengan pelaku bisnis dan masyarakat mengenai penerapan larangan tersebut.

Dia mengatakan pengalaman di yurisdiksi hukum lainnya menunjukkan larangan tersebut justru bisa meningkatkan penggunaan kantong plastik jenis heavier plastic bags yang justru berdampak buruk bagi lingkungan.

Oleh sebab itu, konsultasi mengenai cara kerja skema itu sangatlah penting. Pemerintah akan mengadakan proses tersebut selama tiga bulan.

Pada bulan Juli, raksasa supermarket Coles dan Woolworths mengumumkan bahwa mereka akan menghapuskan tas single-use selama 12 bulan ke depan, dan mengenakan biaya 15 sen untuk produk yang dapat digunakan kembali.

Pada Juli lalu, jaringan supermarket Coles dan Woolworths mengumumkan bahwa mereka akan menghapuskan kantong plastik sekali pakai selama 12 bulan ke depan, dan mengenakan biaya 15 sen untuk produk yang dapat digunakan kembali.

Juru bicara LSM Plastic Bag Free Victoria, Robert Skehan mengatakan kepada ABC Radio Melbourne bahwa pihaknya optimis dengan skema tersebut.

"Ketika UU tersebut telah ke Parlemen dan lolos di Parlemen, kami akan lebih senang lagi. Pasalnya, pengumuman seperti ini telah dilakukan sebelumnya namun tidak ada yang terjadi," kata Skehan.

"Pemerintahan Partai Buruh pada tahun 2006 pernah mengumumkan akan melakukan hal itu, namun undang-undangnya tidak pernah sampai ke Parlemen," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjara 4 Tahun Mengancam Pengguna Plastik di Kenya

Kenya juga melarang penggunaan kantong plastik. Larangan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 28 Agustus 2017 waktu setempat.

Dengan larangan tersebut, seperti dikutip dari BBC pada 28 Agustus 2017, maka seseorang yang menjual, membuat, atau membawa kantong plastik terancam denda hingga $38.000 atau hukuman penjara mencapai empat tahun.

Pemerintah mengatakan larangan tersebut akan membantu melindungi lingkungan. Namun para produsen kantong plastik mengatakan bahwa 80.000 lapangan pekerjaan terancam akibat larangan tersebut.

Sebuah pengadilan sempat menolak permintaan importir kantong plastik untuk membatalkan aturan tersebut pada Jumat, 25 Agustus 2017.

Warga Kenya diperkirakan menggunakan 24 juta kantong plastik per bulan.

Sejumlah negara Afrika lainnya telah melarang penggunaan kantong plastik lebih dulu, termasuk Afrika Selatan, Rwanda, dan Eritrea.

Ini adalah usaha ketiga dalam 10 tahun terakhir untuk melarang kantong plastik di Kenya.

Wartawan BBC di Nairobi, Anne Soy, mengatakan sejauh ini banyak orang Kenya terlihat mendukung pelarangan kantong plastik. Meski, ada saja sejumlah penolakan.

Terkait larangan tersebut, sempat muncul polemik tentang bagaimana konsumen akan menyesuaikan diri dengan kehidupan tanpa kantong polythene yang biasanya diberikan gratis di gerai ritel saat berbelanja.

Sementara pihak berwenang sejauh ini menyebutkan bahwa larangan tersebut sudah berlaku.

"Dengan peraturan baru itu, wisatawan yang datang ke Kenya dengan membawa kantong plastik duty-free diminta meninggalkannya di bandara," kata National Environmental and Management Authority.

Pemerintah sudah memberikan jeda enam bulan untuk penyesuaian aturan tersebut, yang berakhir pada Minggu, 27 Agustus malam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini