Sukses

Bangladesh Larang 3 Badan Amal Beri Bantuan untuk Rohingya

Pemerintah Bangladesh melarang tiga badan amal untuk memberikan bantuan kepada pengungsi Rohingya. Apa saja?

Liputan6.com, Cox Bazar - Pemerintah Bangladesh melarang tiga badan amal untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ke kamp pengungsi Rohingya, jelas seorang anggota parlemen pada Kamis 12 Oktober 2017.

Mahjabeen Khaled, anggota parlemen dari partai Awami League mengatakan, badan amal internasional Muslim Aid, Islamic Relief, dan Allama Fazlullah Foundation dilarang menyalurkan bantuan kepada Rohingya di kamp pengunsian Cox Bazar, Bangladesh. Demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis (12/10/2017).

Pihak Bangladesh enggan untuk mendiskusikan alasan mereka membatasi akses bagi sejumlah organisasi ke kamp-kamp tersebut.

Namun, seperti dikutip Channel News Asia, kekhawatiran akan munculnya gerakan ekstremisme di kamp, menjadi momok yang kerap timbul dalam wacana.

Meski begitu, Khaled tidak menjelaskan alasan detail mengenai pelarangan ketiga badan amal tersebut.

Pada 2012, Muslim Aid juga dilarang oleh pemerintah setempat untuk menyalurkan kepada pengungsi Rohingya di Bangladesh.

Saat ini, Dhaka tengah 'meneliti dan menyaring' secara ketat semua lembaga yang ingin menyalurkan bantuan kepada pengungsi Rohingya di Cox Bazar, yang diisi sekitar setengah juta pengungsi telah melarikan diri dari Rakhine sejak 25 Agustus lalu.

"Kami ingin memantau siapa yang memberi bantuan, dan mengapa mereka melakukannya, siapa yang mendanai mereka, dan apa yang akan mereka lakukan dengan uang-uang itu, untuk alasan keamanan tentunya," jelas Khaled kepada Agence-France Presse seperti dikutip dari Channel News Asia.

"Mereka (Rohingya) rentan. Mereka mudah dipengaruhi dan dibujuk untuk menjadi militan. Kami ingin berhati-hati tentang hal itu," tambahnya.

Saat ini, badan pemerintah Bangladesh yang menangani urusan lembaga swadaya masyarakat telah mengizinkan 30 organisasi dan kelompok kemanusiaan untuk memperoleh akses hingga ke kamp pengungsian.

Akses itu diketahui memiliki sejumlah batasan, seperti hanya berlaku hingga sekitar dua bulan saja. Organisasi yang bersangkutan juga hanya boleh memberikan bantuan berupa alat kesehatan, fasilitas sanitasi, dan tanda penampungan saja.

Dhaka sendiri tengah berkutat pada kelompok ekstremisme - radikalisme domestik, yang kerap melakukan tindak kekerasan hingga pembunuhan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.