Sukses

Bui 1 Tahun Mengancam Para Perokok di Pantai Thailand

Sejauh ini 20 pantai di Thailand masuk dalam daftar larangan merokok.

Liputan6.com, Bangkok - Gara-gara ribuan puntung rokok ditemukan di pasir sejumlah pantai di Thailand, kementerian terkait berencana menerapkan larangan merokok di area tersebut.

Seperti dikutip dari Asia One, Selasa (10/10/2017), The Marine and Coastal Resources Department atau Departemen Sumber Daya Kelautan dan Pesisir Thailand rencananya akan melarang para pengunjung merokok di pantai di seluruh negeri mulai bulan depan atau pada November 2017.

"Dalam sebuah proyek rintisan, departemen tersebut meminta undang-undang pengelolaan sumber daya pesisir untuk mengeluarkan larangan merokok di 20 pantai populer awal bulan depan," kata kepala departemen Jatuporn Buruphat.

Jatuporn mengatakan bahwa dia telah berkonsultasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Surasak Kanchanarat, dan menteri tersebut menyetujui usulan tersebut.

Karena larangan tersebut didasarkan pada marine park law atau undang-undang taman laut, pelanggarnya akan dikenai sanksi maksimum satu tahun penjara atau denda 100.000 bath berkisar Rp 40 juta.

Jatuporn mengatakan bahwa larangan merokok tersebut telah dibahas dengan gubernur provinsi dan pemerintah daerah.

Dua puluh pantai yang masuk dalam daftar larangan merokok beberapa di antaranya adalah Mae Pim, Laem Sing, Bang Saen, Cha-am, Khao Takiab, Bo Phut, Haad Sai Ree, Patong, Pattaya, Jomthien, Koh Khai Nok dan Koh Khai Nai.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

63 Ribu Puntung Rokok

Departemen Sumber Daya Kelautan dan Pesisir Thailand Jatuporn Buruphat mengatakan bahwa dia memutuskan untuk mengambil tindakan, setelah Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Pesisir Andaman menemukan sekitar 63.000 sampai 138.000 puntung rokok di bentangan 2,5 kilometer Pantai Patong.

Angka tersebut diperkirakan berdasarkan survei sampling seluas 9 meter persegi sampai kedalaman 10 cm. Dari hasil survei tersebut, didapati rata-rata 0,76 batang rokok per meter persegi pasir.

"Kami tidak akan benar-benar melarang merokok, tapi akan menyediakan area khusus untuk para perokok sebelum sampai di pantai. Mereka bisa menjatuhkan puntung rokok di sana, tapi tak diperbolehkan berjalan-jalan di pantai sambil merokok," kata Jatuporn.

"Melakukan hal itu (merokok di pantai) memungkinkan puntung rokok kemungkinan tinggi terjatuh ke pasir."

Jatuporn menambahkan bahwa pihaknya akan segera memperluas larangan untuk setiap pantai di Thailand.

Dia mengatakan, departemen tersebut juga akan mempertimbangkan larangan merokok pada kapal penumpang dan turis. Langkah tersebut diambil guna mengatasi masalah puntung rokok yang jatuh ke laut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.