Sukses

2 Tersangka Pembunuh Kim Jong-nam Jalani Pemeriksaan Racun di Lab

Kedua wanita tersangka dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam diperiksa di sebuah lab terkait paparan racun pelumpuh saraf VX Nerve Agent.

Liputan6.com, Petailing Jaya - Pengadilan Malaysia kembali menggelar persidangan terhadap dua perempuan yang dituduh sebagai pembunuh Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Namun kali ini dilakukan di laboratorium dengan penjagaan ketat.

Seperti diberitakan Associated Press, Senin (9/10/2017), prosedur itu dilakukan guna untuk memeriksakan paparan racun VX Nerve Agent pada pakaian para tersangka saat serangan.

Langkah tersebut dilakukan setelah ahli kimia pemerintah, Raja Subramaniam memberi kesaksian pekan lalu bahwa VX Nerve Agent yang dia temukan di pakaian wanita tersangka pembunuh Kim Jong-nam kemungkin masih aktif.

Kesaksiannya adalah bukti pertama yang menghubungkan VX Nerve Agent dengan WNI Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dari Vietnam, yang dituduh mengolesi racun pelumpuh saraf di wajah Kim Jong-nam di sebuah terminal Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari.

Selvi Sandrasegaram, salah satu pengacara WNI Siti, mengatakan Raja menghabiskan lebih dari satu jam menunjukkan bukti paparan racun pelumpuh syaraf VX Nerve Agent dari sebuah ruangan kecil di dalam laboratorium Departemen Kimia.

Selvi mengatakan bahwa dia juga berada di dalam ruangan, bersama Huong dan dua polisi, sementara yang lain melihat melalui layar kaca di luar ruangan. Dia mengatakan Huong ingin masuk ke ruangan itu untuk melihat lebih dekat buktinya, termasuk kliping kuku dan kaus putih bertuliskan "LOL".

Raja juga telah memberi kesaksian para pekan lalu bahwa VX Nerve Agent terdeteksi di wajah, mata, pakaian, dan sampel darah serta urine Kim Jong-nam. Bukti itu ditunjukkan di pengadilan dengan tas tertutup, namun kunjungan ke laboratorium telah diatur sedemikian rupa sehingga bukti dari wanita tersangka kasus tersebut dapat diperiksa.

"Peradilan tersebut semula akan dilanjutkan setelah makan siang di gedung pengadilan, namun hakim menundanya setelah Raja mengeluh kelelahan," kata Selvi.

Persidangan Dilanjutkan Besok

Sementara itu, Raja akan diperiksa oleh pengacara pembela saat persidangan dilanjutkan pada Selasa 10 Oktober 2017.

Jaksa juga mengatakan bahwa mereka akan menghadirkan video keamanan bandara pada pekan ini, yang menunjukkan kedua wanita tersebut melakukan serangan dan mengindikasikan bahwa mereka mengetahui penggunaan racun pelumpuh syaraf.

Dalam persidangan sebelumnya awal pekan lalu, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku tak bersalah. Mereka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

Pengacara pembela mengatakan bahwa para wanita tersebut ditipu oleh agen Korut yang meyakinkan mereka untuk memainkan lelucon pada sebuah acara dengan kamera TV tersembunyi.

Fuji TV dalam sebuah program khusus pada Minggu 8 Oktober lalu juga menayangkan video eksklusif keamanan bandara, yang menunjukkan Kim Jong-nam dalam kondisi tak sadarkan diri tengah ditandu.

Dalam rekaman tersebut ditunjukkan bahwa pejabat bandara juga mendorong tandu tersebut dan kemudian mengangkat Kim ke sebuah ambulans menuju rumah sakit. Kim Jong-nam dinyatakan meninggal dalam perjalanan ke sana.

Rekaman video keamanan lain yang diperoleh Fuji TV juga menunjukkan pertemuan Siti Aisyah dengan seorang pria yang diyakini sebagai agen Korut, di sebuah kafe bandara sesaat sebelum serangan tersebut terjadi.

VX Nerve Agent dilarang oleh sebuah perjanjian internasional karena dianggap sebagai senjata pemusnah massal. Kendati demikian racun tersebut diyakini merupakan bagian dari senjata kimia Korut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persidangan Digelar Maraton

Sidang dua wanita yang dituduh meracuni Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, sudah digelar sejak Senin 2 Oktober 2017 di pengadilan di Malaysia.

Kedua tersangka adalah Siti Aisyah (25), asal Indonesia dan Doan Thi Huong (29), asal Vietnam.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa persidangan Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Pengadilan Syah Alam, Selangor akan berlangsung secara maraton, hingga 30 November mendatang.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong merupakan satu-satunya tersangka yang berhasil ditahan, yang disebut oleh agen mata-mata Korea Selatan terlibat dalam rencana pemimpin Korut Kim Jong-un untuk membunuh saudaranya itu.

Pembunuhan tersebut --- yang terjadi saat Kim Jong-nam hendak naik pesawat ke Makau -- membuat Kuala Lumpur mengusir duta besar Korut di negaranya dan Pyongyang melarang orang-orang Malaysia meninggalkan negara tersebut.

Ketegangan mereda saat Malaysia menyetujui pemulangan jenazah Kim Jong-nam ke Pyongyang. Berdasarkan persyaratan kesepakatan tersebut, sembilan warga Malaysia yang dicegah meninggalkan Pyongyang dibebaskan, dan tiga warga Korut di Malaysia diizinkan pulang.

Polisi masih berusaha melacak empat warga Korut yang dicurigai terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut. Namun, mereka diyakini telah kembali ke negara asalnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini