Sukses

Kemlu RI: Ormas Asing Juga Harus Taat Pancasila

Kemlu RI menekankan, ormas asing juga perlu mendukung penguatan program pelaksanaan serta mengisi program yang belum diisi oleh pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan sosialisasi mengenai ketentuan pemerintah yang mengatur tentang aktivitas organisasi masyarakat asing di Indonesia. Sosialisasi itu dilaksanakan di Jakarta, 12 September 2017.

Acara itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan ormas asing di Indonesia dan pejabat kementerian terkait baik yang menjadi mitra maupun pengawas ormas asing, seperti Kemlu, Kementerian Dalam Negeri, dan PPATK.

Perhelatan itu juga menjadi ajang Kemlu RI untuk memperkenalkan direktorat baru yang khusus menangani dan mengoordinasi aktivitas ormas asing di Indonesia dengan mitra kementerian atau lembaga terkait di Tanah Air, yakni Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Asing.

"Pembentukan direktorat baru itu dan sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas Kemlu RI sesuai mandat UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat Asing di Indonesia," jelas Sekretariat Jenderal Kemlu RI Mayerfas, di Jakarta (12/9/2017).

Mayerfas melanjutkan, sosialisasi itu diharapkan mampu menjadi ajang agar ormas asing di Indonesia dapat menyelaraskan aktivitasnya sesuai dengan regulasi dan hukum yang ada di Tanah Air.

"Ormas asing harus beraktivitas sesuai rencana kerja mitra kementerian sekaligus kesesuaian program pemerintah daerah. Jangan jalan sendiri tanpa berkomunikasi dan bekerja sama dengan pemerintah."

Kemlu RI juga menekankan, ormas asing juga perlu mendukung penguatan program pelaksanaan serta mengisi program yang belum diisi oleh pemerintah.

"Harapannya, dengan sosialisasi dan komunikasi lanjutan, ormas asing juga tidak melakukan duplikasi program pemerintah, supaya aspek program yang masih kosong dapat diisi mereka serta tepat sasaran menyentuh masyarakat," tambah Sekjen Kemlu RI.

Kegiatan hari ini juga diharapkan dapat menjadi kontribusi pemerintah dalam menyemai partisipasi publik yang lebih transparan dalam mendukung demokratisasi di Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapa dan Apa Saja Ormas Asing di Indonesia?

Ormas asing merupakan istilah yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk menyebut setiap organisasi internasional yang tidak didirikan atas dasar perjanjian internasional, selaras dengan Resolusi 288 ECOSOC PBB 27 Februari 1950 tentang International NGO (Non-Government Organization).

Sementara itu, Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menggunakan istilah Badan Hukum Yayasan Asing untuk menyebut seluruh organisasi yang didirkan oleh entitas (individu/kelompok) asing yang beroperasi di Indonesia.

Berdasarkan dua ketentuan itu, istilah ormas asing atau Badan Hukum Yayasan Asing kemudian digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk menyebut semua bentuk organisasi yang didirikan oleh pihak asing non-kelembagaan internasional yang beroperasi di Tanah Air. Baik yang berbentuk sebagai lembaga swadaya, yayasan, atau sebutan lain yang serupa.

Pada sesi wawancara, ketika ditanya mengenai keselarasan aktivitas ormas asing dengan nilai-nilai Pancasila, Mayerfas mengatakan, "Sama ya seperti ormas dalam negeri, ormas asing yang berada di sebuah negara harus mematuhi ketentuan yang ada di negara itu. Kalau tidak sesuai, negara yang bersangkutan dapat menolak keberadaan ormas asing itu."

Adapun, perihal pengawasan, peran tersebut turut dibantu oleh Kemdagri dan PPATK. Khusus untuk PPATK, lembaga negara yang memantau arus dana keuangan di Indonesia itu mengimbau agar ormas asing untuk berhati-hati menerima pendanaan guna melaksanakan aktivitasnya di Tanah Air.

"Kita memantau agar ormas asing di Indonesia tidak menerima dana dari organisasi atau kelompok terorisme maupun yang berafiliasi, selaras dengan ketentuan UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. PPATK berdasarkan mandat regulasi itu, punya wewenang untuk mengawasi pendanaan ormas asing di Indonesia," jelas Muhamad Salman, Direktorat Hukum PPATK.

Menurut data, ada 83 ormas asing dan 13 implementacy agency asing di Indonesia yang dikoordinasi oleh Kemlu RI. Sejumlah besar ormas asing itu berasal dari Amerika Serikat (31), Inggris (11), Jerman, dan Belanda (9).

Beberapa ormas asing itu, di antaranya The Asia Foundation (AS), Oxfam (Inggris), dan Konrad Adenauer Stiftung (Jerman).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini