Sukses

8-9-1951: RI Ikut Teken Perjanjian yang Akhiri Perang Dunia II

Perjanjian San Fransisco yang ditandatangani 49 negara menandai diakhirnya Perang Dunia II.

Liputan6.com, San Fransisco - Tepat pada 8 September 1951, Jepang dan Sekutu menandatangani Perjanjian San Fransisco di San Fransisco, California, Amerika Serikat. Dan baru pada 28 April 1952, perjanjian ini mulai berlaku efektif.

Perjanjian ini secara resmi mengakhiri Perang Dunia II, menyudahi peran Jepang sebagai kekuatan imperialis, dan mengalokasikan kompensasi bagi warga sipil dan mantan tawanan perang yang menderita akibat kejahatan Jepang di masa perang.

Dari 52 negara peserta konferensi, hanya 49 negara yang menandatangani Perjanjian San Fransisco, yaitu Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Bolivia, Brasil, Chili, Ekuador, El Salvador, Ethiopia, Filipina, Guatemala, Haiti, Honduras dan Britania Raya.

Selain itu, Indonesia, Irak, Iran, Kamboja, Kanada, Irlandia Utara, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Laos, Lebanon, Liberia, Luksemburg, Meksiko, Mesir, Nikaragua, Norwegia, Pakistan, Panama, Perancis, Peru, Republik Dominika, Selandia Baru, Sri Lanka, Suriah, Turki, Uruguay, Venezuela, Vietnam dan Yunani juga masuk daftar negara penandatangan Perjanjian San Fransisco. Demikian seperti dirilis United Nations Treaty Series.

Cekoslowakia, Polandia, dan Uni Soviet diketahui menolak menandatangani perjanjian tersebut. Sementara, Filipina dan Indonesia, meski menandatangani perjanjian, namun tidak meratifikasinya.

Adapun Italia, Taiwan dan China tidak diundang dalam konferensi karena perang sipil berkecamuk. AS dan China dikabarkan berbeda pendapat dalam menentukan mana yang harus diundang antara Taiwan dan China. Burma, India, dan Yugoslavia diundang, namun memilih tidak datang.

Delegasi Uni Soviet di bawah pimpinan Wakil Menteri Luar Negeri Soviet Andrei Gromyko menghadiri konferensi San Francisco, namun menolak isi perjanjian yang sebagian besar didasarkan pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.

Sejak konferensi dimulai, Uni Soviet menyatakan menentang keras naskah rancangan perjanjian yang disusun Amerika Serikat dan Inggris. Delegasi Uni Soviet berulang kali mencoba namun, tidak berhasil memakai langkah-langkah prosedural menggagalkan hasil konferensi.

Sejumlah hal yang dikeluhkan Soviet adalah bahwa perjanjian tersebut tidak dapat dijadikan jaminan militer Jepang tidak akan bangkit kembali dan tidak diundangnya China untuk berpartisipasi padahal negara itu salah satu korban agresi Jepang.

Tidak cukupnya pendapat yang diminta dari Soviet untuk menyusun perjanjian dan kelak perjanjian tersebut akan menjadikan Jepang sebagai pangkalan militer dan sekutu utama AS juga menjadi poin keberatan Soviet.

Selain itu, tragedi terjadi pada 8 September 1994. Sebuah Boeing 737 milik USAir Penerbangan 427 jatuh saat mendekati Bandara Internasional Pittsburgh. Dari 132 penumpang dan awak pesawat, tak seorang pun selamat.

Ada pun 8 September 1991 diperingati sebagai hari kemerdekaan Makedonia. Negara yang terletak di semenanjung Balkan, Eropa Selatan, itu merayakan kebebasannya dari Yugoslavia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini