Sukses

Dituduh Mata-Mata, Pria AS Dibui 10 Tahun Penjara oleh Iran

Pengadilan Iran telah menetapkan hukuman penjara 10 tahun penjara kepada Xiyue Wang, pria AS yang dituduh memata-matai Iran.

Liputan6.com, Tehran - Pengadilan Iran telah menetapkan hukuman penjara 10 tahun penjara kepada Xiyue Wang, pria Amerika Serikat yang dituduh melakukan kegiatan mata-mata.

Wang yang merupakan keturunan China, dipenjara pada Juli 2017 karena dituduh oleh pemerintah Iran bahwa dirinya telah bekerja sama dengan pemerintah asing. Namun, ia membantah tuduhan itu.

Dikutip dari BBC, Senin (4/9/2017), ia ditangkap saat melakukan penelitian di Iran untuk disertasinya.

Tiga orang lainnya yang menghadapi tuduhan serupa juga telah resmi dijatuhi hukuman penjara. Dua di antaranya memiliki kewarganegraan ganda, yakni AS-Iran, dan satu lainnya merupakan warga Lebanon.

Keputusan pengadilan itu terjadi di tengah meningkatkan ketegangan antara AS dan Iran.

AS menuntut pembebasan segera warga negaranya yang ditahan di Iran. Departemen Luar Negeri AS menuduh Iran telah melecehkan, menahan, dan menghukum warga negara AS.

Departemen itu mengatakan, Iran memilih orang-orang berkewarganegaraan ganda. Pasalnya, kemampuan AS untuk membantu mereka yang memiliki kondisi tersebut sangat terbatas.

Menurut sebuah media Iran, Wang ditangkap pada Agustus 2016 saat berusaha meninggalkan Iran. Ia dituduh sebagai mata-mata yang bertugas untuk mengumpulkan aritkel rahasia untuk dibagikan kepada institusi pendidikan AS dan Inggris.

Berdasarkan laporan media itu, Wang secara digital mengarsipkan 4.500 halaman dokumen negara sebelum ditangkap.

Awal tahun ini, pihak berwenang di Teheran mengatakan, 70 orang yang dijuluki sebagai mata-mata telah dijatuhi hukuman.

Presiden AS Donald Trump telah memperingatan Iran bahwa mereka akan menerima konsekuensi serius jika mereka tak melepaskan tahanan asal AS. Namun, Iran juga membalasnya dengan mengatakan bahwa AS telah memenjarakan warga Iran secara salah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penelitian Berujung Penangkapan

Xiyue Wang merupakan seorang warga AS kelahiran China dan mahasiswa pascasarjana di jurusan sejarah di Princeton Univeristy.

Sejak Wang ditangkap, pejabat Princeton mengklaim mereka telah bekerja sama dengan keluarga yang bersangkutan, penasihat swasta, dan pihak lain untuk membantu pembebasannya.

"Kami sangat tertekan dengan tuduhan yang diajukan kepadanya sehubungan dengan kegiatan ilmiahnya dan dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Keluarganya dan pihak universitas berharap dia akan dibebaskan setelah kasusnya diajukan banding," demikian diungkapkan otoritas Princeton University.

Princeton University menjelaskan bahwa bidang studi Wang adalah sejarah Eurasia akhir abad ke-19 dan abad ke-20. Sebelumnya, pria itu meraih gelar sarjananya dari University of Washington pada studi Asia Selatan.

Wang bukanlah warga negara AS pertama yang ditahan di Iran atas tuduhan melakukan aksi spionase. Pada Oktober 2016, warga San Diego Reza "Robin" Shahini dijatuhi hukuman penjara 18 tahun atas tudingan serupa.

Robin ditangkap ketika ia mengunjungi keluarganya di Gorgan, Iran. Kemudian pada April lalu, ia dibebaskan dengan jaminan.

Masih pada Oktober 2016, Iran juga menghukum Baquer Namazi dan putranya Siamik 10 tahun penjara dan mendenda mereka US$ 4,8 juta atas dugaan bekerja sama dengan pemerintah asing.

Siamak Namazi sendiri telah ditangkap hampir satu tahun sebelumnya. Dia adalah warga AS pertama yang ditahan sejak disepakatinya perjanjian program nuklir Iran.

Tahun lalu, Iran membebaskan empat tahanan AS. Langkah ini sebagai bagian dari pertukaran tahanan di mana AS memberikan grasi kepada tujuh orang Iran yang dipenjara di Negeri Paman Sam.

 

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.