Sukses

Qatar Bebaskan Visa bagi 80 Negara, Termasuk Indonesia

Di tengah isolasi terhadap dirinya, Qatar mengumumkan kebijakan bebas visa bagi warga dari 80 negara. Salah satunya, Indonesia!

Liputan6.com, Doha - Qatar, yang diisolasi oleh Arab Saudi Cs mengumumkan program bebas visa bagi warga dari 80 negara. Ini dilakukan demi meningkatkan gairah di sektor transportasi udara dan pariwisata negara kecil, namun kaya migas itu.

"Skema pembebasan visa akan menjadikan Qatar sebagai negara yang paling terbuka di kawasan ini," ujar pejabat departemen pariwisata Hassan al-Ibrahim dalam sebuah konferensi pers di Doha seperti dikutip dari AFP pada Jumat (11/8/2017).

Pejabat Kementerian Dalam Negeri Qatar Mohamed Rashed al-Mazrouei mengatakan bahwa warga dari 80 negara hanya perlu menunjukkan paspor yang masih berlaku untuk masuk ke Qatar.

Program bebas visa segera diterapkan dan berlaku bagi negara-negara Eropa yang berada di zona Schengen, sejumlah negara Barat, Amerika Latin, dan Asia.

Lebanon merupakan satu-satunya negara Arab yang masuk dalam daftar bebas visa yang dirilis Qatar. Di lain sisi, enam negara yang merupakan anggota Dewan Kerja Sama Teluk telah lebih dulu menikmati kebijakan ini.

Warga dari 33 negara seperti Austria, Prancis, Italia, Belanda, Turki, Spanyol, dan sejumlah negara lainnya kini mendapat bebas visa selama 180 hari untuk mengunjungi Qatar.

Sementara itu, 47 negara lainnya, termasuk di antaranya Amerika Serikat, Inggris, China, India, Hong Kong, Australia, Jepang dan Indonesia serta beberapa negara lainnya masuk dalam kategori bebas visa hingga 30 hari.

Menurut Mazrouei, negara-negara tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan keamanan dan ekonomi.

Direktur Qatar Airways Akbar al-Baker mengatakan, maskapai yang dipimpinnya pada tahun ini berencana memperluas jaringan dengan membuka 62 rute baru.

"Pengumuman bersejarah ini datang pada masa yang penting ketika beberapa negara di kawasan menutup ruang udara dan perbatasan mereka, Qatar justru membukanya," ujar al-Baker.

Isolasi terhadap Qatar dimulai pada 5 Juni lalu setelah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir mengumumkan pemutusan hubungan diplomatik. Tidak hanya itu, mereka juga menerapkan blokade darat, laut, dan udara.

Langkah Arab Saudi Cs ini didasarkan pada tudingan mereka bahwa Qatar mendukung kelompok ekstremis dan terorisme. Doha sendiri telah membantah tuduhan tersebut.

Pada 3 Agustus lalu, Qatar menciptakan status penduduk tetap bagi kelompok tertentu, termasuk mereka yang bekerja untuk kepentingan negara itu. Kebijakan ini baru pertama kali dilakukan di kawasan Teluk.

Di bawah peraturan baru, anak-anak yang memiliki ibu warga Qatar dan ayah berkewarganegaraan asing juga dapat memperoleh keuntungan dari status tersebut. Mereka yang memiliki keahlian yang dapat menguntungkan Qatar juga digolongkan dalam kelompok yang mendapat status penduduk tetap.

Akses layanan layaknya yang dimiliki warga Qatar akan diberikan kepada mereka yang berstatus penduduk tetap. Qatar, merupakan negara yang berpopulasi 2,4 juta orang, di mana 90 persen di antaranya adalah warga asing.

Banyak di antara orang asing berasal dari Asia Selatan. Mereka bekerja di bidang konstruksi.

 

Simak video berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.