Sukses

Lecehkan Anak 646 Kali, Ayah Malaysia Diancam Bui 12 Ribu Tahun

Hukuman tak biasa ini diberikan kepada pelaku karena dilaporkan telah melecehkan sang anak sebanyak lebih dari 600 kali.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang pria di Malaysia diancam hukuman penjara selama 12 ribu tahun setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak perempuannya.

Hukuman tak biasa ini diberikan kepada pelaku karena dilaporkan telah melecehkan sang anak sebanyak lebih dari 600 kali.

Dikutip dari laman Independent, Jumat (11/8/2017), pengadilan tinggi di Kuala Lumpur menghabiskan waktu selama dua hari hanya untuk membacakan 646 tuduhan kepada pria berusia 36 tahun yang diketahui telah bercerai dengan sang istri.

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku tinggal bersama putrinya yang masih berusia 15 tahun. Selama enam bulan terakhir, pelaku diketahui tinggal bersama korban dan melancarkan aksi bejatnya secara diam-diam.

Terdakwa yang tak disebutkan namanya itu menolak segala tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya.

"Ia didakwa dengan hukuman penjara lebih dari 12 ribu tahun," ujar Aimi Syazwani, wakil jaksa penuntut umum.

Setiap tuduhan tindak kekerasan seksual, terdakwa dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun serta hukuman cambuk. Dengan total 646 tuduhan, pihak JPU mengakumulasi hukuman menjadi 12 ribu tahun penjara.

Pria yang bekerja dalam bidang investasi ini ditangkap pada Juli lalu setelah ibu korban melapor tindak terpuji yang dilakukan oleh mantan suaminya.

Kasus ini sengaja dilimpahkan kepada pengadilan khusus yang menangani masalah kekerasan seksual terhadap anak. Pengadilan ini berfokus pada beberapa pelanggaran, seperti pornografi anak, penelantaran anak, dan kekerasan seksual terhadap anak.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.