Sukses

Bergaya Pakai Tas Celine dan Hermes Curian, WNI Siti Ditangkap

Siti berhasil lolos dari polisi. Namun, 11 bulan kemudian ia tertangkap gara-gara memajang foto diri dengan barang curian di Instagram.

Liputan6.com, Singapura City - Seorang asisten rumah tangga dari Indonesia dilaporkan mencuri lima barang mewah dari rumah majikannya yang merupakan seorang wanita pengusaha di Singapura.

Seperti dikutip dari Straits Times, Selasa (8/8/2017), TKI yang diidentifikasi sebagai Siti Nur Sopiyati itu dilaporkan mengambil jam tangan wanita mewah merek Chopard seharga 35.000 dolar Singapura (sekitar Rp 337 juta), tas kulit ular Celine yang dihargai 7.500 dolar Singapura (berkisar Rp 72 juta), dan dompet kulit buaya Hermes berwarna pink seharga 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 92 juta).

Siti berhasil lolos dari penggeledahan polisi. Namun, 11 bulan kemudian ia tertangkap gara-gara memajang foto diri tengah memamerkan barang curiannya--dari majikan sebelumnya di Singapura--di Instagram.

Majikan sebelumnya, Madam Lisa Lee, mengetahui mantan asisten rumah tangganya mengenakan barang-barangnya dari sang kakak. Ia kemudian melaporkan pencurian barang-barang itu ke polisi.

TKI berusia 32 tahun itu kemudian ditangkap. Situ mengaku mencuri. Ia dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.

Setelah investigasi, diketahui pula bahwa dia juga mencuri kaus hitam seharga 150 dolar Singapura (sekitar Rp 1,5 juta) dan sebuah cincin emas dengan berlian seharga 1.800 dolar Singapura (berkisar Rp 17 juta dari apartemen Nassim Hill yang ditempati Madam Lee pada Januari 2016 lalu.

Assistant Superintendent Kevin Lee Ming Woei mengatakan bahwa Siti yang bekerja untuk Madam Lee tahun 2013 sampai Maret tahun lalu sedang membersihkan kamar tidur utama saat dia mencuri lima barang dari lemari pakaian wanita pengusaha tersebut. Total barang curiannya mencapai 54.450 dolar Singapura berkisar Rp 524 juta.

Siti menyembunyikan barang curiannya di dalam kamar, sebelum meminta rekannya dari Tanah Air untuk mengirimnya ke negara asalnya.

Ketika Madam Lee mengetahui beberapa barang berharga miliknya hilang pada Maret tahun lalu, suaminya sempat memanggil polisi. Dia menduga Siti atau pembantu dari Indonesia lainnya yang juga bekerja di rumah itu sebagai pencurinya, tapi tak ada bukti.

Madam Lee pun akhirnya menutup kasus tersebut. Kedua asisten rumah tangga dari Indonesia itu dipulangkan ke agen dan akhirnya dikembalikan ke Indonesia.

"Pada Mei tahun lalu, Siti kembali bekerja untuk majikan lain. Dia membawa barang-barang yang telah dicuri dari Madam Lee karena ingin menggunakannya," ujar Lee.

Dalam beberapa kesempatan pada November 2016, dia mengunggah foto diri dengan barang curian di halaman Instagram-nya. Saudari Madam Lee melihat foto-foto yang memperlihatkan barang-barang curian itu.

Suami Madam Lee, Lee Wei Loon, menolak berkomentar.

Hukuman Siti sudah berlaku mulai 25 Juli. Dia bisa dipenjara sampai tujuh tahun dan didenda karena mencuri saat menjadi pelayan di Singapura.

Saksikan juga video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.