Sukses

Warga Negara AS Dilarang Bepergian ke Korut per 1 September 2017

Per 1 September 2017, pemegang paspor AS dilarang menginjakkan kaki di Korea Utara. Wartawan dan pekerja kemanusiaan mendapat pengecualian.

Liputan6.com, Washington, DC - Larangan perjalanan oleh pemegang paspor Amerika Serikat ke Korea Utara akan berlaku pada Jumat 1 September 2017 dan warga Amerika yang ada di Korut harus meninggalkan negara itu sebelum tanggal tersebut. Demikian pengumuman yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS pada Rabu waktu setempat.

Seperti dikutip dari stuff.co.nz pada Kamis (3/8/2017), Kemlu AS lebih lanjut menyebutkan bahwa wartawan dan pekerja kemanusiaan dapat mengajukan pengecualian atas larangan tersebut.

Washington, bulan lalu mengatakan akan melarang warga AS bepergian ke Korut dengan alasan risiko "penahanan jangka panjang" di negara pimpinan Kim Jong-un tersebut. Larangan AS muncul di tengah ketegangan yang meningkat antara kedua negara menyusul rangkaian uji coba rudal Korut.

Korut akan menjadi satu-satunya negara di mana warga AS dilarang bepergian.

Larangan perjalanan yang diterapkan AS berkaitan dengan kematian mahasiswa asal Negeri Paman Sam, Otto Warmbier.

Kejadian yang menimpa Warmbier berawal saat ia mendaftar untuk melakukan perjalanan ke Korut pada musim semi 2016, dengan kelompok wisata Young Pioneer Tours. Dia dijadwalkan menghabiskan lima hari di sana, dilanjutkan dengan kunjungan ke Beijing.

Namun, saat Warmbier hendak pergi ke Beijing dari Bandara Pyongyang, dia diberhentikan oleh petugas keamanan. Menurut pemerintah Korut, Warmbier ditahan karena telah mencuri pamflet politik dari hotelnya.

Dia mengakui perbuatannya dan memohon pengampunan serta pembebasan. Namun, Pyongyang bergeming dan menjatuhkan hukuman 15 tahun kerja paksa.

Otto Warmbier meninggal kurang dari seminggu setelah dibebaskan Korut dalam kondisi koma.

Korea Utara melalui media negaranya mengatakan bahwa kematian Warmbier adalah "sebuah misteri". Mereka menampik tuduhan bahwa mahasiswa itu meninggal akibat penyiksaan dan pemukulan di tahanan.

Pembatasan larangan bepergian ke Korut akan berlaku selama satu tahun, kecuali diperpanjang atau dicabut oleh Kementerian Luar Negeri As.

Korut saat ini menahan dua akademisi dan seorang misionaris AS, seorang pastor Kanada, dan tiga misionaris asal Korea Selatan. Jepang melaporkan, Korut juga menahan sejumlah warganya.

 

Saksikan video menarik berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.