Sukses

Mahasiswa RI Terseret Kasus Paedofil di Inggris

Fakhri Anang, mahasiswa RI dihukum delapan bulan penjara setelah tertangkap oleh jaringan pemburu paedofil online di Inggris.

Liputan6.com, Newcastle - Mahasiswa asal Indonesia, Fakhri Anang harus berurusan dengan hukum di Inggris. Ia dihukum delapan bulan penjara setelah tertangkap oleh jaringan pemburu paedofil online.

Fakhri dihukum di Kota Newcastle. Ia diciduk aparat berwenang setelah mereka menemukan bukti percakapan lelaki 21 tahun ini untuk berhubungan seks dengan anak bawah umur.

"Fakhri Anang yang berusia 21 tahun didakwa berupaya bertemu seorang anak untuk mengajak melakukan kegiatan seksual. Ia disidang di pengadilan Newcastle Crown Court kemarin Kamis 20 Juli lalu," sebut Juru Bicara Kepolisian Northumbria, seperti dikutip dari BBC Indonesia Sabtu (29/7/2017).

Kelompok pemburu pelaku paedofil yang bernama Guardians dalam pernyataan resminya kepada BBC memastikan pelaku dihukum selama delapan bulan, dengan masa percobaan dua tahun.

"Ia (berencana) kembali ke Indonesia pada akhir Agustus ini setelah visanya habis," sebut kelompok itu.

Dari keterangan Jaksa Penuntut yang menangani kasus itu, Michael Bunch, awalnya Fakhri menghubungi sebuah akun palsu bernama Zen yang dibuat kelompok Guardians. Akun tersebut mengaku sebagai seorang bocah pria berusia 14 tahun.

"Kelompok yang menggunakan nama sebagai Zen menanyakan Fakhri 'Sungguh?' dan dijawab kembali oleh mahasiswa Indonesia itu, "Anda bisa?" papar Buch.

"Terdakwa bertanya berulang kali tentang rencana melakukan aktivitas seksual," sambung dia.

Buch menambahkan, setelah mengetahui akun zen masih berusia 14 tahun, Fakhri tidak menghentikan kontak. Ia malah kembali berupaya merayu korban.

Pernyataan Buch diperkuat oleh komentar Hakim Nicholas Lumey. Dia mengatakan, Fakhri terbukti semakin terdorong setelah mengetahui korban masih berusia di bawah umur.

Ketika ditangkap pihak keamanan, Fakhri mengakui semua kesalahannya. Dirinya menyebut, memang berniat agar Zen melakukan kegiatan seksual dengan dirinya.

Kuasa hukum Fakhri, Nick Peacock mengatakan klien adalah mahasiswa yang sedang bekerja keras melakukan studi di Inggris. Kasus ini pun dinilai akan merusak masa depan Fakhri.

"Ia kuliah di Inggris selama tiga tahun terakhir, dan baru lulus dari studi komunikasi massa. Ia tengah melamar pekerjaan di Indonesia," ucap Peacock.

"Penahanan terhadap Fakhri akan merusak apa yang telah diraihnya dalam tiga tahun terakhir di Inggris," kata Peacock.

Saksikan juga video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.