Sukses

Kongres AS Setuju Jatuhkan Sanksi ke Rusia, Iran, dan Korut

DPR AS dengan suara bulat menyetujui paket RUU yang bertujuan menjatuhkan sanksi terhadap tiga negara, yakni Rusia, Iran, dan Korea Utara.

Liputan6.com, Washington, DC - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat atau Kongres AS pada Selasa waktu setempat memilih untuk mendukung dijatuhkannya sanksi baru terhadap Rusia. Selain itu, anggota dewan juga "memaksa" Presiden Donald Trump untuk mendapat izin mereka sebelum meringankan sanksi terhadap Moskow.

Rancangan Undang-Undang terkait sanksi ini disetujui di tengah penyelidikan atas dugaan campur tangan Rusia dalam Pilpres AS 2016 dan kolusi tim kampanye Trump dengan pihak Rusia.

Seperti dikutip dari Al Jazeera pada Rabu (26/7/2017), selain Rusia, DPR AS juga menyetujui dijatuhkannya sanksi terhadap Iran dan Korea Utara. Hukuman atas Teheran diberikan atas pertimbangan negara itu mendukung terorisme, sementara Korut menjadi target karena sejumlah uji coba misilnya.

Rusia dan Iran bereaksi cepat atas kabar ini. Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Ryabkov kepada kantor berita Interfax mengatakan, langkah AS tersebut tidak memberi kesempatan untuk memperbaiki hubungan antara kedua negara dalam waktu dekat.

Sebaliknya, sanksi membawa hubungan Washington-Moskow ke dalam ranah yang belum terpetakan.

"Ini sudah memiliki dampak yang sangat negatif pada proses normalisasi hubungan kami," ujar Ryabkov.

Seorang anggota terkemuka majelis tinggi parlemen Rusia, Konstantin Kosachyov, mengatakan, Moskow seharusnya mempersiapkan sebuah respons yang "menyakitkan" atas sanksi AS.

"Dilihat dari bulatnya suara di DPR AS mengenai paket sanksi terhadap Rusia, Iran, dan Korut, tidak ada terobosan (dalam hubungan AS-Rusia)... Sebenarnya, degradasi lebih jauh dalam hubungan bilateral tak terelakkan," ungkap Kosachyov dalam laman Facebooknya.

Menurut media pemerintah Iran, Wakil Menteri Luar Negeri Abbas Araqchi mengecam UU tersebut dan menilainya sebagai "tindakan bermusuhan yang benar-benar jelas". Ia memastikan, negaranya akan memberi respons walau tidak menjelaskan detailnya.

Sementara itu, Ketua Komite Urusan Luar Negeri asal Partai Republik Ed Royce mengatakan, ketiga negara tersebut, yakni Rusia, Iran, dan Korut mengancam kepentingan vital AS dan mendestabilisasi tetangga mereka. "Sudah seharusnya kita meresponsnya dengan tegas".

Tidak jelas kapan RUU tersebut akan "mendarat" di Gedung Putih untuk disahkan oleh Presiden Trump atau justru sebaliknya, diveto.

Namun, sebelumnya RUU tersebut masih harus disahkan oleh Senat yang saat ini masih disibukkan dengan perdebatan mengenai upaya perombakan sistem kesehatan AS.

 

Saksikan pula video menarik berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.