Sukses

Vonis Mati untuk 3 Pria yang Menelanjangi Wanita di Dalam Bus

Tiga pria yang menelanjangi dan menyerang seorang perempuan di dalam bus dijatuhi hukuman mati.

Liputan6.com, Nairobi - Tiga pria yang melakukan kejahatan seksual, menelanjangi dan menyerang seorang perempuan di dalam bus dijatuhi hukuman mati. Vonis tersebut diambil di pengadilan Nairobi, Kenya.

Hukuman mati diberlakukan setelah tiga terdakwa diputuskan terbukti bersalah melakukan perampokan dengan kekerasan.

Sementara itu, hukuman 25 tahun penjara atas perlakuan bejat menelanjangi perempuan ditangguhkan -- karena ketiganya telah divonis mati.

Insiden yang dilakukan para pelaku terhadap perempuan yang mengenakan rok mini direkam dan dibagikan di media sosial tiga tahun lalu -- yang memicu protes besar-besaran di seluruh negeri.

Ratusan perempuan, beberapa sengaja mengenakan pakaian ketat, berparade di Nairobi. Mereka membawa membawa poster bertuliskan #MyDressMyChoice.

Hakim kepala pengadilan magistrate, Francis Andayi mengatakan para terdakwa ambil bagian dalam sebuah serangan, " yang tidak masuk akal dan luar biasa kasar -- yang sepertinya mereka nikmati -- dengan berteriak kegirangan saat melucuti pakaian korban," kata dia seperti dilaporkan media Daily Nation, seperti dikutip dari BBC, Kamis (20/7/2017).

Seperti dikabarkan media Nigeria, Pulse, para pelaku -- Edward Gitau, Nicholas Mwangi, dan Meshak Mwangi -- meneruskan aksinya meski sejumlah orang berupaya untuk menghentikannya.

Apa yang dilakukan para terdakwa adalah bagian dari meningkatnya serangan seksual di Nairobi selama 2014.

Kebanyakan warga Kenya menyambut baik dan mendukung vonis berat tersebut. Namun, seorang pria kepada wartawan BBC mengatakan, hukuman tersebut tak adil.

Karena menurut dia, korban seharusnya mengenakan pakaian sesuai dengan tradisi Kenya.

Sementara itu, meski hukuman mati masih berlaku dalam sistem pemidanaan di Kenya, namun, tak ada eksekusi yang pernah dilakukan sejak 1987.

Bahkan, pada tahun lalu, Presiden Uhuru Kenyatta mengubah semua hukuman mati yang pernah dijatuhkan menjadi pidana seumur hidup.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.