Sukses

WNI Dituduh Curi Tas Hermes Majikan Senilai Rp 313 Juta

Barang yang diduga dicuri Namih adalah dua tas Hermes senilai US$ 24.000 atau setara Rp 313 juta.

Liputan6.com, Singapura - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Namih Nurlela tersandung masalah hukum di Singapura. Ia dituduh mencuri barang-barang bermerek milik seorang penata rias artis, Addy Lee.

Barang yang diduga dicuri Namih adalah dua tas Hermes senilai US$ 24.000 atau Rp 313 juta. Sementara itu, dua jaket dan satu kaus yang juga diambilnya, tapi nilainya belum diketahui.

Kejadian ini berlangsung pada Februari lalu. Pencurian terjadi di kediaman Lee di Apartemen Sentosa Cove. Demikian seperti dikutip dari Straits Times, Kamis (15/6/2017).

Selain penata rias, Lee juga berprofesi sebagai pengusaha. Ia merupakan pendiri grup bisnis Monsoon.

Kasus ini rencananya disidangkan pada 13 Juni 2017. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan penundaan sementara.

Penundaan ini ditujukan agar kepolisian Singapura bisa melanjutkan investigasi mendalam. Di samping itu, mereka menunggu arahan dari Deputi Jaksa Publik Singapura.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 23 Juni 2017. Jika terbukti bersalah, Namih bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan akan dikenakan denda.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini