Sukses

4 WNI Pencari Suaka Ditangkap Aparat Imigrasi AS

Aparat Bea Cukai dan Imigrasi Amerika Serikat (ICE) menahan 4 WNI. Mereka diketahui sudah tinggal di New Jersey selama 20 tahun.

Liputan6.com, New Jersey - Aparat Bea Cukai dan Imigrasi Amerika Serikat (ICE) menahan empat orang asal Indonesia. Mereka yang ditahan sudah tinggal di New Jersey selama 20 tahun.

Keempat orang tersebut diketahui sebagai Arino Massie, Saul Timisela, Oldy Manopo dan Rovani Wangko. Para WNI berada di AS untuk mendapatkan suaka.

Sebelumnya, empat orang tersebut tidak dideportasi ke Tanah Air karena mendapat proteksi dari pemerintahanan Presiden Barack Obama.

Selama di AS, para WNI tersebut merupakan pembayar pajak. Satu di antaranya bahkan telah melahirkan anaknya di Negeri Paman Sam.

Dari keterangan seorang pemuka agama di New Jersey, Pendeta Seth Kaper-Dale, mereka merupakan dari 80 orang warga Nasrani di kota tersebut.

Akibat penangkapan itu, Kaper-Dale mencemaskan, para koleganya segera dideportasi. Kekhawatiran tersebut didasari kebijakan imigrasi Presiden baru Donald Trump yang sangat ketat.

"Empat orang luar biasa itu sudah berada di tahanan," sebut Kaper-Dale seperti dikutip dari WNYC, Rabu (10/5/2017).

Penahanan tersebut dibenarkan Juru Bicara ICE, Lou Martinez. Dia menjelaskan, orang-orang tersebut berada di detensi imigrasi dan bea cukai.

Martinez tidak bisa memastikan berapa lama penahanan itu. Nasib mereka apakah akan dideportasi atau tidak akan diputus oleh pengadilan federal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini