Sukses

Tikus Jadi 'Tersangka' Hilangnya Alkohol Sitaan di Kantor Polisi

Polisi sudah menyita lebih dari 900.000 liter alkohol. Namun sebagian hilang entah ke mana.

Liputan6.com, India - Sejak tahun 2016 lalu, pemerintah negara bagian Bihar di India melarang penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. Polisi pun rajin merazia dan menyita minuman keras, jumlahnya hingga mencapai 900.000 liter. 

Sebagian telah dimusnahkan, lainnya masih terus disimpan sebagai barang bukti. Namun, belakangan minuman beralkohol yang tersisa itu mendadak hilang.

Aparat mengatakan, tersangkanya bukanlah manusia, melainkan tikus-tikus yang menenggak minuman memabukkan itu.

"Saya diberi informasi oleh petugas pengawas bahwa sebagian besar minuman keras itu telah hilang dan diminum tikus," ujar Manu Maharaj, pejabat tinggi kepolisan kota Patna di negara bagian Bihar.

Maharaj juga menambahkan, polisi saat ini  melakukan penyelidikan untuk memeriksa informasi tersebut.

Kepala Menteri Bihar, Nitish Kumar mengumumkan larangan alkohol setelah berkuasa tahun lalu. Hal itu dipandang sebagai cara untuk mengurangi kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksua, juga kemiskinan.

Polisi kemudian meluncurkan operasi razia di seluruh negara bagian untuk menyita alkohol. Mereka juga menangkap lebih dari 40.000 orang karena secara tidak sah menyimpan alkohol di rumah dan toko mereka.

Operasi tersebut menyita sejumlah besar botol alkohol -- yang kemudian disimpan di kantor polisi sebagai barang bukti.

Beberapa kantor polisi bahkan menyewa fasilitas penyimpanan khusus untuk menyimpan botol minuman keras tersebut.

Lebih dari 1.000 kantor polisi di negara bagian sekarang telah diperintahkan untuk secara rutin mengaudit persediaan minuman keras yang mereka sita.

Kepada media lokal The Hindu , Maharaj mengatakan bahwa petugas juga akan diperiksa secara rutin untuk mengetahui siapa saja yang mengonsumsi alkohol.

"Jika terbukti, mereka bahkan bisa kehilangan pekerjaan, dan dikenakan undang-undang yang berlaku," tambah Maharaj.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menemukan atau menjual alkohol dapat dipenjara selama 10 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.