Sukses

Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Mahkamah Agung Vonis Mati 5 Pemerkosa Mahasiswi India

Akshay Thakur, Vinay Sharma, Pawan Gupta dan Mukesh diberi hukuman mati oleh Mahkamah Agung.

Liputan6.com, New Delhi - Mahkamah Agung India menguatkan vonis hukuman mati kepada empat anggota geng pemerkosa sekaligus pembunuhan seorang mahasiswi di kota New Delhi .

Akshay Thakur, Vinay Sharma, Pawan Gupta dan Mukesh dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.

Selain pemerkosaan dan pembunuhan, pada tahun 2013 pengadilan menyatakan keempat terdakwa itu bersalah atas tindak kejahatan lainnya. Seperti pembunuhan, pelanggaran tidak wajar, berbohong, perusakan barang bukti, konspirasi, penculikan atau menculik untuk pembunuhan.

Dikutip dari BBC Jumat (5/5/2017), Hakim R Banumathi mengatakan, orang-orang tersebut melakukan "kejahatan sadis luar biasa" yang telah melukai hati masyarakat.

Kejahatan seksual yang dilakukan sekelompok pemuda tersebut menyebabkan kemarahan warga India. Serta menjadi awal mula terbentuknya undang-undang anti-pemerkosaan.

Mahasiswi fisioterapi berusia 23 tahun itu diserang di bus yang ia tumpangi bersama teman laki-lakinya. Sepulang menonton sebuah film pada bulan Desember 2012. Tak hanya itu teman laki-lakinya juga dipukuli.

Gadis korban pemerkosaan yang identitasnya baru diungkap sang ibu pada 2015 lalu, tewas akibat luka yang dialaminya dalam perawatan di rumah sakit 13 hari setelah kejadian.

Pakar hukum mengatakan masih membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sebelum hukuman dilakukan. Sebab, keempat pelaku masih memiliki hak untuk menolak putusan Mahkamah Agung. Upaya hukum terakhir adalah meminta grasi dari presiden.

Sebelumnya, enam orang ditangkap atas penyerangan dan pemerkosaan terhadap korban. Satu tersangka, Ram Singh, ditemukan tewas di dalam penjara pada Maret 2013 dengan cara bunuh diri.

Sementara, pelaku lainnya masih berusia 17 tahun saat kejadian dan dibebaskan pada 2015 setelah mendekam selama tiga tahun penjara. Hukuman itu merupakan angka maksimal hukuman bagi pelaku yang masih di bawah umur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini