Sukses

Sri Lanka Izinkan Orang Kaya Adopsi Bayi Gajah

Bagi orang kaya yang ingin mengadopsi gajah, sejumlah syarat juga harus mereka penuhi.

Liputan6.com, Colombo - Pemerintah Sri Lanka akhirnya memperbolehkan individu mengadopsi bayi gajah. Namun, perizinan terkait hal itu punya sejumlah prasyarat yang ketat.

Individu yang diizinkan mengadopsi bayi gajah hanya orang kaya atau biksu. Sebelumnya, tindakan ini dilarang dengan alasan perlindungan hewan.

"Konservasi kehidupan liar itu baik, tapi kami juga butuh (gajah) untuk perayaan kebudayaan," sebut Juru Bicara Pemerintah Myanmar, Rajitha Senaratne seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis (27/4/2017).

Keputusan pemerintah itu, kata Rajitha, diambil karena tempat memelihara bayi gajah yatim piatu di Pinnawala sudah terlau padat. Hal tersebut menunjukkan pengembangbiakkan gajah di Sri Lanka berhasil.

Bagi orang kaya yang ingin mengadopsi gajah, sejumlah syarat juga harus mereka penuhi. Pertama, kehidupan bayi hewan tersebut harus mereka jamin sesuai standar perlindungan.

Kedua, setiap individu harus membayar sebesar US$ 66 ribu atau Rp 87,7 juta. Sementara untuk para biksu bisa mengadopsi dengan gratis.

Pada tahun 2016 lalu, Sri Lanka mengeluarkan kebijakan ketat. Mereka melarang gajah disertakan dalam kerja keras seperti mengangkut material.

Menurut Pemerintah Sri Lanka, tindakan itu merupakan bentuk kekejaman terhadap hewan.

Di Sri Lanka, yang mayoritas beragama Buddha, gajah dianggap sebagai hewan suci. Binatang tersebut diyakini adalah simbol dari kekayaan.

Saat pemerintah melarang mengadopsi gajah, pemuka agama menyampaikan kekhawatirannya. Mereka cemas, jumlah gajah yang bisa dipakai dalam upacara budaya tidak akan cukup.

Oleh sebab itu, sejak awal 2017 para bisku dan pemuka agama akhirnya meminta pemerintah meringankan peraturan tersebut.

Kendati sudah melonggarkan aturan, Sri Lanka tetap melarang penangkapan gajah di alam liar. Sebab, berdasarkan estimasi, gajah di negara tersebut hanya sekitar 7.500 ekor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.