Sukses

Imigrasi Mataram Deportasi 41 WN Asing Bandel

Seluruh WNA yang dideportasi ditangkap sejak bulan Januari 2017 lalu di beberapa tempat berbeda di Mataram.

Liputan6.com, Mataram - Imigrasi kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mendeportasi 41 warga asing yang bandel, menyalahi aturan keimigrasian. Sebanyak 17 orang di antaranya adalah warga negara Tiongkok.

"Yang mendominasi adalah Warga Negara Tiongkok, kemudian disusul Timo Leste, Malaysia, Australia dan Prancis," ujar kepala kantor imigrasi kelas 1 Mataram, melalui Kasi Wasdakim, Syamsudin di Mataram, Rabu (26/4/2017).

Syamsudin mengatakan, seluruh WNA yang dideportasi tersebut ditangkap sejak bulan Januari 2017 lalu di beberapa tempat berbeda. Sebagian besar di antaranya terlibat pelanggaran keimigrasian, yaitu bekerja tidak sesuai izin tinggal dan tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay.

"Kerjaannya macam-macam, seperti bekerja sebagai chef di restauran, dan membuka usaha. Namun didominasi pekerja di atas kapal, seperti WN Tiongkok dan Timor Leste," ujar Syamsudin.

Saat ini pihak Imigrasi kelas 1 Mataram tengah aktif melakukan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Kami tetap mengawasi dan akan menindak mereka mereka (WNA) yang bermasalah," tandas Syamsudin. (Hans Bahanan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini