Sukses

Dokter di Australia Selatan Boleh Resepkan Ganja untuk Obat

Resep ganja untuk pengobatan itu sudah mulai diberlakukan pekan ini 24 April 2017.

Liputan6.com, Adelaide - Para dokter di Australia Selatan kini dapat meresepkan penggunaan obat ganja, tanpa persetujuan pemerintah setempat. Aturan itu mulai berlaku  pekan ini, 24 April 2017.

Pemerintah Australia Selatan mengatakan pihaknya memotong proses birokrasi, sehingga obat tersebut dapat diresepkan untuk jangka waktu hingga dua bulan tanpa persetujuan negara bagian.

Kyam Maher, pejabat sementara Premier Australia Selatan, mengatakan perubahan tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan pihak-pihak penting.

"Kami mendengar ada proses birokrasi berbelit dan administrasi berlapis-lapis bagi dokter untuk mendapat persetujuan setiap saat, untuk memberikan ganja pada setiap pasien," katanya seperti dikutip dari Australia Plus, Selasa (25/4/2017).

Hanya produk ganja untuk keperluan pengobatan yang disetujui oleh badan Therapeutic Goods Administration yang akan termasuk dalam perubahan tersebut.

Tahun lalu, pemerintah federal Australia melegalkan resep ganja bagi pengobatan, dengan memberikan rinciannya kepada seluruh negara bagian.

Ganja untuk pengobatan sekarang berada dalam kategori yang sama dengan perawatan lainnya, seperti morfin.

"Sudah banyak konsultasi dengan profesional medis, perwakilan industri dan konsumen kesehatan untuk memastikan bahwa obat tersebut disetujui dan aman," kata Kyam.

"(Ini memberi) pasien Australia Selatan akses mudah jika para ahli kesehatan mereka menganggapnya bermanfaat bagi mereka."

Sementara itu, pemerintah Australia Selatan mendirikan kantor industri tanaman ganja dan pengobatan ganja, sebagai cara untuk mengembangkan kedua sektor tersebut.

Undang-undang yang membiarkan petani memasok tanaman ganja untuk keperluan industri telah diloloskan pemerintah Australia Selatan bulan April ini.

Hemp atau sejenis tanaman ganja digunakan untuk memproduksi pakaian, kosmetik dan bahan bangunan.

Tanaman ini mengandung kurang dari 1 persen zat psikoatif THC.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini