Sukses

Sidang Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam Ditunda hingga 30 Mei

Akan ada kasus kedua yang dituduhkan kepada dua wanita tersangka pembunuh Kim Jong-nam di Malaysia.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sidang kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia digelar di Pengadilan Sepang pada Kamis 13 April 2017. 

Sekitar 100 polisi termasuk pasukan khusus dengan senapan serbu dikerahkan untuk mengamankan kompleks pengadilan.

Polisi masih mencari tiga orang Korea Utara yang diduga menemani kedua tersangka, Siti Aisyah asal Indonesia dan Don Thi Huang dari Vietnam. Satu dari mereka diyakini telah kembali ke Pyongyang.

Pengacara WNI Siti Aisyah, Gooi Soon Seng kemudian mengonfirmasi bahwa pada sidang selanjutnya akan ada kasus kedua yang dituduhkan kepada dua terdakwa pembunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un itu.

Sidang selanjutnya rencananya kembali digelar pada 30 Mei mendatang.

Pada sidang kedua kasus pembunuhan Kim Jong-nam hari ini, tim pengacara Siti Aisyah dan Doan Thi Huong juga menyatakan masih belum menerima cuplikan video CCTV dan dokumen krusial yang akan digunakan untuk menyusun materi pembelaan.

Pihak pengacara terdakwa sempat mengatakan bahwa Malaysia berpotensi melakukan kompromi kasus tersebut, dan khawatir kliennya akan dikambinghitamkan.

Selain itu, Negeri Jiran juga disebut berpotensi melakukan kompromi dengan melepaskan pria bernama James yang diyakini sebagai perekrut kliennya, diizinkan untuk meninggalkan Kuala Lumpur akhir Maret lalu -- termasuk 3 WN Korut lainnya. 

Dalam surat aduan ke pengadilan, Gooi Soon Seng mengatakan, ia telah menyampaikan lima permintaan untuk informasi termasuk rekaman CCTV yang bisa membela kliennya - serta untuk kesaksian tiga warga Korea Utara yang diizinkan meninggalkan Malaysia.

Gooi mengaku polisi tidak menanggapinya. Pengacara tersangka Vietnam juga menyatakan mereka telah menulis dua kali surat aduan ke polisi tanpa respons apapun. "Kita tidak boleh cacat dalam persiapan," kata Gooi dalam sidang pengadilan.

Kasus pembunuhan Kim Jong-nam menyulut tensi diplomatik antara Malaysia dengan Korea Utara, yang sebelumnya tak pernah dirundung masalah.

Dua pelaku, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, diduga membunuh dengan memaparkan racun kimia VX nerve agent pada wajah korban.

Korea Selatan menuduh Utara mendalangi kematian Kim Jong-nam, namun Pyongyang membantah tuduhan itu.

Akhir Maret lalu Malaysia meneken perjanjian mendadak dengan Korea Utara, yang memperbolehkan pemulangan beberapa orang dari kedua negara yang sebelumnya tertahan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.