Sukses

Kontroversi Penggunaan Kata 'Allah' untuk Nama Bayi di AS

Liputan6.com, Atlanta - Pasangan asal Amerika Serikat, Elizabeth Handy dan Bilal Walk ingin memberikan nama unik pada putri mereka yang baru lahir: ZalyKha Graceful Lorraina Allah.

Namun, seperti dikutip dari BBC, Selasa (28/3/2017), pihak negara bagian Georgia tak membolehkannya. Akibatnya, bocah tersebut tak punya akta kelahiran.

Ia juga tak menerima kartu jaminan sosial. Keluarganya pun tak bisa mengklaim bantuan kesehatan Medicaid maupun kupon makanan atas namanya.

Bocah ZalyKha yang lahir pada Mei 2015 kini hampir berusia 2 tahun, tepatnya 22 bulan. Namun, di mata pemerintah, ia tak punya nama.

Departemen Kesehatan Publik Georgia menjelaskan, masalah utama penolakan nama tersebut tak terkait keyakinan tertentu.

Kata Allah, dalam Bahasa Arab, merujuk pada Sang Maha Pencipta atau Tuhan. Istilah tersebut biasanya digunakan umat Islam.

Pihak negara bagian Georgia beralasan, ada aturan hukum yang mewajibkan, nama belakang seorang anak dalam akte kelahiran sama dengan milik ayah, ibu -- antara Handy dan Walk -- atau kombinasi keduanya.

Meski demikian, aturan membolehkan orangtua mengikuti
konvensi penamaan sesuai budaya yang asalnya. Dan untuk kasus ZalyKha, alasan itu tak kuat.

Dalam surat yang ditujukan pada keluarga bocah, pihak negara bagian mengatakan, nama belakang ZalyKha bisa diganti melalui petisi ke pengadilan -- namun hal itu baru dimungkinkan setelah akta kelahiran dikeluarkan.

Ayah si bocah, Bilal Walk kepada Atlanta Journal-Constitution mengaku, mereka membubuhkan 'Allah' pada nama putri mereka karena menganggapnya sebagai hal 'terhormat'.  

Belakangan, pasangan Elizabeth Handy dan Bilal Walk mengajukan gugatan pada pemerintah negara bagian Georgia.

Pihak American Civil Liberties Union (ACLU) telah mengajukan gugatan ke pengadilan Fulton County Superior Court atas nama pasangan tersebut.

"(Larangan) itu tak adil dan melanggar hak kami," kata Walk merujuk pada penolakan negara bagian untuk mengakui nama putrinya.

Menurut gugatan, pasangan yang tak terikat perkawinan itu sebelumnya memiliki seorang putra yang diberi nama Masterful Mosirah Aly Allah. Namun kala itu, tak ada masalah yang ditemui untuk mendapatkan akta kelahiran.

ACLU mengatakan, tanpa akta kelahiran, dikhawatirkan identitas bocah Zalykha sebagai warga negara Amerika Serikat dipertanyakan.

ACLU mengatakan penolakan negara bagian inkonstitusional dan melampaui batas wewenang pemerintah.

"Orangtua berhak memutuskan nama anak," kata Michael Baumrind, pengacara pihak keluarga. "Bukan negara. Ini adalah kasus yang sederhana," tambah dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.